Wacana pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) Antasari Azhar dipertanyakan. Ketua DPP Demokrat Didik Mukrianto mempertanyakan kepentingan dibetuknya TPF.
“Kepentingannya apa membuat TPF? Apakah ini adalah menjadi produk hukum atau politik? Tentu akan kita cermati,” kata Didik saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Selasa 21 Ferbuari 2017.
Anggota Komisi III itu menyebut, proses hukum Antasari dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2009 sudah melalui tahap yang telah ditentukan. Hingga akhirnya, Antasari divonis 18 tahun penjara.
“Jika ada yang ingin mengurai keputusan hukum yang sudah diputus sesuai mekanisme yang ada tentu kita pertanyakan kepentingan apa di balik itu,” tambah dia.
Lebih jauh, Didik tak mempermasalahkan jika nantinya wacana tersebut direspon oleh pemerintah. Jika perlu, kata Didik, DPR akan membantu mengungkap cerita yang disampaikan oleh Antasari jelang Pilkada serentak beberapa waktu yang lalu.
“Toh jika mau dibuka, DPR akan memanggil seluruh penyidik masih ada, Kapolri masih ada, Jaksa masih ada, hakim masih ada. Monggo dibuka saja,” tandas dia.
Sebelumnya, TFP Antasari mengemuka. Langkah itu dinilai untuk mengungkap kebenaran cerita mantan Ketua KPK Antasari Azhar pasca bebas.
Antasari menyebut, dia menjadi korban kriminalisasi pemerintahan sebelumnya dalam kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnaen. Tak main-main, nama Presiden RI ke 6, Susilo Bambang Yudhoyono disebut.