Ambang Batas Parlemen Ideal untuk Demokrasi Substansial. (Prioritaskan Kedaulatan Rakyat, Bukan Stabilitas Semu)

DIDIKMUKRIANTO.COM, Jakarta – Pemilu bukan sekadar ritual lima tahunan, melainkan wujud tertinggi kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945. Namun, keberadaan Parliamentary Threshold (PT) atau ambang batas parlemen sering kali menjadi penghalang utama bagi jutaan suara rakyat untuk benar-benar terwakili di DPR. Di tengah pembahasan RUU Pemilu yang sedang bergulir di DPR (masuk Prolegnas 2026), wacana kenaikan PT hingga 7% menuai penolakan luas.
Pertanyaannya, bagaimana posisi PT yang seharusnya agar demokrasi Indonesia menjadi substansial, bukan hanya prosedural?
Realitas Saat Ini, banyak Suara Rakyat yang “Hangus”. Pada Pemilu 2024, PT 4% telah menyebabkan sekitar 16 juta suara sah tidak dikonversi menjadi kursi DPR, sebuah angka yang mencerminkan disproportionalitas sistemik. Jika PT dinaikkan menjadi 7%, estimasi suara hilang bisa melonjak hingga 20-30% dari total suara nasional. Ini bukan sekadar statistik, ini berarti jutaan warga terutama dari kelompok minoritas, daerah terpencil, atau basis isu spesifik seperti buruh, lingkungan, dan pemuda kehilangan representasi politik mereka.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah menyatakan PT 4% konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 ke atas, dengan syarat direvisi berdasarkan kajian ilmiah dan argumentasi rasional demokratis. Bahkan, ada aspirasi masyarakat agar PT dibatasi maksimal 2,5%, karena angka di atas itu dianggap menciptakan ketidakpastian hukum dan mencederai prinsip kesetaraan suara.
Mengapa PT Tinggi Bertentangan dengan Demokrasi Substansial?
Pendukung PT tinggi seperti usulan 5-7% berargumen bahwa ini menciptakan parlemen ramping, koalisi stabil, dan mengurangi fragmentasi politik. Namun, stabilitas semu ini justru bisa mengorbankan esensi demokrasi representasi yang inklusif dan proporsional.
PT yang tinggi juga berpotensi menghasilkan Disproporsionalitas. Hasil kursi DPR tidak lagi mencerminkan proporsi suara rakyat, melanggar prinsip “one person, one vote”.
PT yang tinggi bisa berpotensi menguatan oligarki partai. Hanya partai besar yang aman lolos, sementara partai menengah dan kecil yang sering mewakili aspirasi akar rumput terancam punah.
Bisa juga PT yang tinggi berpotensi melemahkan kedaulatan rakyat. Setiap suara yang “hangus” adalah “pengkhianatan” terhadap mandat konstitusi bahwa rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi.
Bahkan tidak sedikit yang berpendapat, penghapusan PT menjadi 0% adalah langkah paling konstitusional untuk memastikan tidak ada suara terbuang, dan sebagai solusi demokratis tanpa mengorbankan stabilitas pemerintahan.
Jadi Posisi Ideal PT seperti apa?
Untuk mewujudkan demokrasi substansial di Indonesia yang majemuk, ada beberapa opsi terkait PT yaitu:
- 0% (dihapus sepenuhnya). Setiap suara sah otomatis berkontribusi pada kursi DPR. Stabilitas parlemen bisa dicapai melalui mekanisme koalisi pasca-pemilu, aturan internal DPR, atau penguatan electoral threshold (syarat ikut pemilu). Negara seperti Belanda (PT efektif 0,67%) membuktikan bahwa PT rendah tidak menyebabkan kekacauan, malah memperkaya representasi.
- Batas maksimal jika dipertahankan idealnya 2,5%. Ini pernah diterapkan pada Pemilu 2009. Angka ini meminimalkan suara hilang sambil tetap menyaring partai-partai “gurem” yang tidak serius. Lebih tinggi dari itu bisa dianggap melanggar prinsip proporsionalitas dan kedaulatan rakyat.
Terkait dengan hal tersebut, ada baiknya DPR dan pemerintah segera melakukan kajian empiris termasuk simulasi suara hilang, perbandingan internasional, dan dampak terhadap representasi daerah. Buka ruang dialog & diskusi terbuka untuk menjaring aspirasi rakyat, agar suaranya tidak lagi “hangus” di balik angka ambang batas.
Demokrasi substansial bukan tentang parlemen yang sedikit partai, melainkan parlemen yang benar-benar mencerminkan suara rakyat. Prioritaskan kedaulatan rakyat di atas segalanya bukan stabilitas yang dibangun atas pengorbanan jutaan suara.
Penulis : Dr. DIDIK MUKRIANTO, SH., MH



