Anggota DPR Kecewa Terpidana Kasus Sabu 402 Kg Lolos Dari Hukuman Mati

27 Juni 2021
Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto kecewa dengan lolosnya enam terpidana kasus narkotika jenis sabu seberat 402 kilogram yang lolos dari hukuman mati.
Dia heran dengan putusan hakim meloloskan para terpidana itu dari hukuman mati. Padahal, kasus narkoba merupakan kejahatan luar biasa. Apalagi, barang buktinya juga begitu besar.
“Pengurangan hukuman yang dilakukan oleh PT (Pengadilan Tinggi) Bandung tentu cukup mengagetkan dan menimbulkan tanda tanya besar,” ujar Didik Mukrianto, kepada wartawan, Minggu (27/6).
Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkoba bukan hanya memberikan untuk memberikan efek jera. Tapi, juga untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak-anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Lagipula, diingatkannya, Indonesia telah terikat dengan konvensi internasional narkotika dan psikotropika yang telah diratifikasi menjadi hukum nasional dalam Undang-Undang Narkotika. Dalam konvensi internasional itu, Indonesia telah mengakui kejahatan narkotika sebagai kejahatan luar biasa.
Karena itu, Indonesia berkewajiban menjaga warga negaranya dari ancaman jaringan peredaran gelap narkotika skala internasional, dengan menerapkan hukuman yang efektif dan maksimal.
“Salah satu perlakuan khusus tersebut yakni dengan cara menerapkan hukuman berat pidana mati,” tegasnya.
Menurut Didik, meski independensi hakim harus dihormati, namun pengurangan hukuman kejahatan narkoba yang melibatkan 402 kg sabu dapat mengusik nalar dan logika sehat publik. Dia menyebut, tidak bisa dibayangkan daya rusak sabu 402 kg tersebut terhadap generasi bangsa ini.
“Kejahatan yang tidak termaafkan. Masih ada langkah Jaksa untuk melakukan kasasi. Untuk keadilan dan untuk melindungi kepentingan generasi yang lebih besar lagi Jaksa harus kasasi,” sesal Didik.
Dia pun meminta masyarakat mengawasi setiap perilaku hakim. Jika masyarakat melihat ada perilaku hakim yang tidak sepantasnya, apalagi terbukti mentoleransi kejahatan atau bahkan ikut menjadi bagian kejahatan, termasuk kejahatan narkoba, masyarakat dapat melaporkan ke pihak yang berwajib atau kepada Komisi Yudisial (KY).
“Selain itu saya berharap Komisi Yudisial terus melakukan pengawasan yang intensif dan berkesinambungan terhadap hakim-hakim yang berpotensi berperilaku menyimpang,” harapnya.
Anggota Komisi III DPR lainnya, Supriansa juga turut memberi komentar atas lolosnya jeratan hukuman mati bagi terpidana kasus sabu seberat 402 kg. Dia mendoakan agar keluarga hakim yang memutus tidak terjerat narkoba.