DIDIKMUKRIANTO.COM, Empat Pilar MPR RI mengacu pada empat elemen pokok yang menjadi landasan bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pilar-pilar ini mencerminkan nilai-nilai dasar yang diakui dan dijunjung tinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 4 Pilar MPR RI ini mencakup Pancasila, UUD NKRI Tahun 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
Di masa menghadapi masa Pemilu tahun ini, kembali Anggota DPR/MPR RI, Dr. Didik Mukrianto, SH., MH, mengadakan kegiatan Sosialiasi 4 Pilar MPR RI di Bojonegoro (23/01/2024). Kegiatan ini mengambil tema peran 4 Pilar MPR RI dalam menyukseskan Pemilu 2024.
Dalam paparannya Ketua Umum PB PRUI ini menjelaskan bahwa 4 Pilar MPR RI memiliki peran yang penting dalam mensukseskan pemilu di Indonesia. Keempat pilar tersebut—Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI—menjadi dasar dan pedoman yang membentuk landasan ideologis dan hukum bagi penyelenggaraan pemilu.
“Peran-peran dari 4 Pilar MPR RI dalam mensukseskan pemilu adalah mengamankan Prinsip Demokrasi. Pancasila dan UUD 1945 menggarisbawahi prinsip demokrasi sebagai dasar negara. Dalam konteks pemilu, prinsip demokrasi menegaskan hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum, serta pentingnya penghormatan terhadap keputusan mayoritas”
Selain itu juga menegakkan hukum dan aturan Pemilu. Disini 4 Pilar menciptakan kerangka hukum dan konstitusional yang menjadi landasan pelaksanaan pemilu. UUD 1945, sebagai konstitusi Indonesia, memberikan dasar hukum untuk penyelenggaraan pemilu dan menetapkan aturan-aturan yang harus diikuti oleh semua pihak yang terlibat.
“ Pilar selanjutnya adalah Bhinneka Tunggal Ika memberikan dukungan pada nilai keberagaman dan persatuan. 4 Pilar MPR RI dapat berperan dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam pemilu, serta memberikan pendidikan pemilih untuk meningkatkan pemahaman warga negara mengenai proses pemilu dan pentingnya hak suara mereka. Selanjutnya pilar NKRI menekankan pada persatuan dan kesatuan Indonesia. Hal ini merupakan wujud peran dalam menjaga kestabilan dan kedamaian selama proses pemilu. Hal ini mencakup pengawasan, penanganan konflik, dan upaya-upaya untuk mencegah potensi kerusuhan atau ketegangan yang dapat mengganggu kelancaran pemilu” terang Anggota Komisi Hukum DPR RI ini.
Dalam prakteknya 4 Pilar MPR RI ini juga dapat memainkan peran dalam memastikan integritas dan keadilan selama pemilu. Hal ini mencakup pengawasan terhadap pelanggaran pemilu, penanganan sengketa, dan penegakan aturan hukum untuk memastikan bahwa pemilu berlangsung secara adil dan transparan. Selain itu juga membantu menyelaraskan pemilu dengan visi dan tujuan nasional yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945. Ini memastikan bahwa pemilu tidak hanya berfokus pada proses, tetapi juga mendukung pembangunan dan kemajuan bangsa.
Melalui peran-peran tersebut, 4 Pilar MPR RI berkontribusi secara signifikan untuk menciptakan pemilu yang sukses, demokratis, dan sesuai dengan nilai-nilai dasar negara Indonesia.