BeritaSeputar Dapil

Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto Akan Membantu Perjuangan Masyarakat Bojonegoro

DIDIKMUKRIANTO.COM, Bojonegoro – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Dr. Didik Mukrianto akan membantu perjuangan para warga masyarakat Bojonegoro, setelah menerima pengaduan dari para warga yang tergabung dalam Perkumpulan Pewaris Bangsa Bojonegoro Minggu (26/3/2023).

Di kediamannya yang sekaligus rumah aspirasi dan rumah inspirasinya, Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna menerima aspirasi dan harapan dari anggota Perkumpulan Pewaris Bangsa untuk bisa dibantu mengurus legalitas atas rumah tinggalnya yang terletak diatas lahan bantaran bekas rel kereta api (KA) arah Bojonegoro-Jatirogo.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Hal ini menunjukkan bahwa hak atas tanah tidak dibenarkan apabila dipergunakan (atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi kalau menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Penggunaan dan pemanfaatan tanah harus disesuaikan dengan keadaan dan sifat haknya, sehingga bermanfaat  pula bagi masyarakat dan Negara, termasuk masyarakat Bojonegoro,” terang Didik

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat ini juga menegaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 27 huruf a angka 3 UUPA, tanah jatuh kepada negara apabila tanah tersebut ditelantarkan. Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) 24/1997 yang mengatur tentang pendaftaran tanah menegaskan seseorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 tahun secara terus-menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.

“Lahan yang tidak ditempati/tidak diolah oleh pemiliknya selama kurun waktu 20 tahun, maka lahan tersebut bisa berpindah ke penghuni baru yang menguasai secara fisik,” tambah anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Timur IX (Bojonegoro-Tuban) ini.

Didik menyebut, setelah berlakunya UUPA dan PP Nomor 10/1997 Tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana diubah PP Nomor 24/1997, penguasaan fisik merupakan hal penting yang tercantum dalam Undang-Undang Agraria.

“Mengenai aturan lahan yang ditempati dalam jangka waktu puluhan tahun, seseorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 tahun secara terus-menerus maka berpotensi bisa memiliki tanah yang dikuasainya tersebut,” papar Didik .

Penguasaan fisik, kata Doktor Ilmu Hukum inj, termasuk kegiatan mendirikan dan membuat bangunan di atasnya, atau menanam berbagai pohon di atasnya, hal itu menunjukkan penguasaan secara fisik. 

“Sesuai dengan pasal 24 ayat (2) PP 24/1997 yang mengatur tentang pendaftaran tanah, seseorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 tahun secara terus-menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut,” lanjut Didik.

Didik juga menerangkan, secara prinsip sesuai dengan PP Nomor 20/2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, tidak dibenarkan untuk menelantarkan tanah.

“Jika ada hak atau izin usaha atas tanah/kawasan namun tidak digunakan/diusahakan/dimanfaatkan/dirawat sebagaimana mestinya, maka tanah/kawasan itu dapat ditetapkan sebagai tanah/kawasan telantar yang kemudian dikuasai langsung oleh negara. Setelah itu negara bisa memberikan hak atas tanah kepada masyarakat sesuai dengan mekanisme dan hukum yang berlaku,”kata Didik.

Atas dasar itu, Didik akan siap membantu upaya dan perjuangan yang dilakukan oleh masyarakat Bojonegoro yang terhimpun dalam Perkumpulan Pewaris Bangsa melalui jalur hukum yang berlaku.

“Sebagai abdi dan pelayan masyarakat Bojonegoro dan Tuban di DPR RI, wajib hukumnya bagi saya untuk membantu sepenuhnya memperjuangkan aspirasi dan harapan masyarakat sesuai tugas, pokok dan fungsi kami melalui saluran dan hukum yang berlaku,” pungkas Didik.

Didampingi oleh segenap pengurusnya, Ketua Perkumpulan Pewaris Bangsa, Alham M. Ubey mengatakan, tanah bantaran bekas rel KA Bojonegoro-Jatirogo, khususnya yang masuk wilayah Bojonegoro, sejak puluhan tahun telah dimanfaatkan oleh warga sebagai tempat tinggal, usaha, dan beberapa fasilitas umum.

“Tidak hanya itu, di bantaran bekas rel tersebut juga berdiri pondok pesantren, tempat ibadah, seperti masjid, mushola dan gereja,” kata Alham M. Ubey saat audiensi di Rumah Aspirasi Didik Mukrianto, di Desa Mojodeso, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Related Articles

Back to top button