Berita

Anggota Komisi III Dorong KPK Usut Tuntas Kasus Hakim Yustisial MA

20 Desember 2022

Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Didik Mukrianto prihatin dengan kasus Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA), Edy Wibowo, sebagai tersangka penerima suap terkait pengaturan vonis kasasi pailit Yayasan Rumah Sakit.

Menurutnya, kejadian ini menambah potret buruk penegakan hukum Indonesia khususnya di lingkungan Mahkamah Agung. Didik mendorong KPK tegas dan mengusut tuntas kasus tersebut.

“Potret penegakan hukum seperti itu sangat memprihatinkan dan pasti menjadi kekecewaan para pencari keadilan. Bagaimana MA sebagai garda terakhir bagi para pencari keadilan terkotori oleh perilaku oknumnya dengan perbuatan sangat tercela dan menodai semangat institusi?” kata Didik saat dihubungi, Selasa (20/12).

“Saya sepenuhnya mendukung setiap langkah-langkah penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel. Apalagi melibatkan [pelaku] aparat penegak hukum. Jangan ada tebang pilih dan pandang bulu. Tindak dan proses dengan tegas dan terukur,” imbuh dia.

Didik melanjutkan, kejadian ini harus menjadi evaluasi mendalam terkait manajemen di lingkungan MA. Baik dari segi transparansi, akuntabilitas, pengawasan, pembinaan serta pengendalian sumber daya manusia dan hakim-hakim di lingkungan MA.

“Memalukan dan memilukan melihat potret penegakan hukum kita terkotori oleh perilaku menyimpang dari oknum-oknumnya. Sangat mudah bagi publik melihat tentang potensi jual beli “keadilan”,” ujar Ketua DPP Partai Demokrat itu.

“Rasanya jauh panggang dari api kita berharap keadilan terwujud jika moral aparatnya buruk dan perilakunya korup. Ibarat membersihkan lantai kotor dengan sapu yang kotor pula,” tambah dia.

Didik mengimbau pemerintah untuk menerapkan reformasi penegakan hukum yang lebih komprehensif. Ia menambahkan, MA juga harus berbenah SDM lebih serius dan tak hanya mengutamakan kemajuan teknologi.

“Melihat fenomena penegakan hukum belakangan ini yang melibatkan oknum aparat penegak hukum yang melakukan penyimpangan, abuse of power, tindak pidana, dan bahkan berpotensi saling membuka aib, saatnya pemerintah mempertimbangkan reformasi penegakan hukum yang lebih komprehensif, untuk mencegah damage dalam penegakan hukum kita,” paparnya.

“Saya juga mengingatkan, meski MA juga harus adaptif terhadap kemajuan teknologi digital dalam memberikan pelayanan, namun pengawasan, pembinaan dan pengendalian SDM harus terus masif dilakukan. Secanggih apa pun teknologi, tidak akan mampu menggantikan keberadaan SDM dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di tengah masyarakat,” pungkas dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Yustisial Edy Wibowo sebagai tersangka penerima suap vonis kasasi pailit Yayasan Rumah Sakit.

“KPK kembali menemukan adanya kecukupan alat bukti terkait dugaan perbuatan pidana lain dalam pengurusan perkara di MA. Langkah berikutnya yaitu KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka EW (Edy Wibowo, tidak dibacakan), Hakim Yustisial / Panitera Pengganti Mahkamah Agung,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers, Senin (19/12).

Edy Wibowo diduga menerima suap pengaturan vonis kasasi. Diduga, ia melakukannya bersama Muhajir Habibie (PNS pada MA) dan Albasri (PNS pada MA).

Sumber : https://kumparan.com/kumparannews/anggota-komisi-iii-dorong-kpk-usut-tuntas-kasus-hakim-yustisial-ma-1zTYX7GOSQI/full

Related Articles

Back to top button