Berita

Bantah Jaksa KPK Soal Novanto, PD: Kami Haram Bantu Koruptor!

Kamis, 29 Maret 2018 13.33 WIB

Jaksa KPK menyebut Setya Novanto mencoba menghindari jeratan hukum terkait korupsi proyek e-KTP, salah satunya dengan meminta bantuan dari Partai Demokrat (PD). PD membantah tuduhan itu.

“Haram dan tidak ada rumusnya Demokrat akan memberikan bantuan-bantuan di luar apa yang menjadi idealisme perjuangan kebangsaan, apalagi dalam konteks melanggar hukum,” ujar Ketua DPP Demokrat Didik Mukrianto saat dimintai konfirmasi, Kamis (29/3/2018).

Didik pun tak habis pikir atas rasionalisasi lembaga parpol dimintai tolong untuk melakukan kejahatan. Menurut dia, hal tersebut tidak mungkin.

“Aneh bin ajaib dan nggak masuk di nalar sehat. Kasihan saya kalau ada orang yang meminta pertolongan kepada institusi yang tidak ada korelasi dan kewenangannya, dia mengambil jalan yang sesat,” ucap Didik.

Anggota Komisi III yang membidangi hukum ini mencurigai pengakuan Novanto hanya untuk mengaburkan substansi dari kasus e-KTP. Didik menyebut tidak mungkin parpol akan membantu melakukan kejahatan.

“Pengakuan yang menyesatkan dalam tuntutan tersebut, jangan-jangan itu rasionalisasi yang sesat untuk mengaburkan substansinya. Tidak bakal mungkin kelembagaan parpol untuk membantu sebuah kejahatan yang menjadi musuh negara,” tukasnya.

Didik menegaskan Partai Demokrat tidak memiliki relevansi dengan kasus yang menjerat eks Ketua DPR itu. Demokrat disebutnya tidak menenggang koruptor atau pelaku korupsi.

“Saya bisa pastikan dan tegaskan, secara kelembagaan clear dan clean Partai Demokrat tidak mentoleransi dan terus berperang melawan kejahatan, pelanggar hukum, apalagi korupsi,” tegas Didik.

Dia lalu menyebut PD, yang digagas sang ketum, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), didirikan sebagai alat perjuangan dalam menegakkan demokrasi. Didik menyatakan partainya bersih.

“Partai Demokrat digagas oleh Pak SBY dan didirikan untuk menegakkan hukum, kebenaran, dan keadilan serta dalam tujuan kesejahteraan rakyat,” tambah dia.

Sebelumnya, jaksa KPK Ahmad Burhanuddin menyatakan Novanto meminta bantuan Partai Demokrat hingga menyiapkan Rp 20 miliar sebagai suap untuk KPK agar lolos dari jerat hukum. Itu disampaikan saat pembacaan surat tuntutan untuk Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (29/3).

“Untuk mengantisipasi agar tidak diperiksa penegak hukum, meminta bantuan Partai Demokrat. Terdakwa juga akan mempersiapkan uang Rp 20 miliar untuk KPK,” ucap jaksa.

Dalam perkara ini, Novanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP. Novanto didakwa menerima duit total USD 7,3 juta serta melakukan intervensi dalam proyek itu.

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-3943157/bantah-jaksa-kpk-soal-novanto-pd-kami-haram-bantu-koruptor

Related Articles

Back to top button