
DIDIKMUKRIANTO.COM, Jakarta – Anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat di DPRRI Didik Mukrianto menilai majelis hakim yang memeriksa perkara Sambo, layak menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa Sambo.
“Salah satu aspek terpenting dalam putusan hakim adalah pertimbangan hakim yang didasarkan kepada keadilan (ex aequo et bono) dan mengandung kepastian hukum, di samping kemanfaatan bagi para pihak yang bersangkutan,” terang Didik saat dihubungi Senin (13/2/2023).
Menurut Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna ini, Hakim dalam pemeriksaan suatu perkara juga memerlukan adanya pembuktian, dimana hasil dari pembuktian itu akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam memutus perkara.
“Pembuktian merupakan tahap yang paling penting dalam pemeriksaan di persidangan. Pembuktian bertujuan untuk memperoleh kepastian bahwa suatu peristiwa atau fakta yang diajukan itu benar-benar terjadi, guna mendapatkan putusan hakim yang benar dan adil,” ujar Didik.
Lebih lanjut Doktor Ilmu Hukum ini menerangkan bahwa Hakim tidak dapat menjatuhkan suatu putusan sebelum nyata baginya bahwa peristiwa atau fakta tersebut benar-benar terjadi, yakni dibuktikan kebenaranya, sehingga nampak adanya hubungan hukum antara para pihak.
“Pada hakikatnya dalam memutus sebuah perkara, hakim harus mempertimbangkan beberapa hal, diantaranya Pokok perkara dan hal-hal yang diakui atau dalil-dalil yang tidak disangkal; Adanya analisis secara yuridis terhadap segala aspek menyangkut semua fakta/hal-hal yang terbukti dalam persidangan; dan Petitum Penggugat harus dipertimbangkan/diadili satu demi satu sehingga hakim dapat menarik kesimpulan tentang terbukti atau tidaknya dan dapat dikabulkan/tidaknya tuntutan tersebut dalam amar putusan,”kata Didik
“Putusan hakim merupakan puncak klimaks dari suatu perkara yang sedang diperiksa dan diadili oleh seorang hakim,” tambahnya.
Didik juga menjelaskan, Putusan hakim pada akhirnya harus mengandung Keputusan mengenai peristiwanya, apakah terdakwa telah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya; Keputusan mengenai hukumnya, apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa itu merupakan suatu tindak pidana dan apakah terdakwa bersalah dan dapat dipidana; dan Keputusan mengenai pidananya, apabila terdakwa memang dapat dipidana.
Selain itu, masih menurut Wakil Sekjend Partai Demokrat ini, Hakim dalam menjatuhkan putusan harus juga mempertimbangkan Faktor Yuridis, yaitu Undang-Undang dan eori-teori yang berkaitan dengan kasus atau perkara; dan Faktor Non Yuridis, yaitu melihat dari lingkungan dan berdasarkan hati nurani dari hakim itu sendiri.
“Atas dasar itu, jika kita mencermati secara seksama perjalanan kasus Sambo, mulai dari dinamika penyidikan, penyelidikan, proses persidangan serta fakta-fakta persidangan, serta segala dinamikanya hakim layak untuk menjatuhkan hukuman yang maksimal kepada Sambo,” pungkas Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Demokrat Kepri.