Berita

Demokrat Minta Tak Ada Intervensi Kasus Dugaan Cabul Anggota DPR DK

27 Juli 2022

Ketua Tim Advokasi Hukum DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto meminta anggota DPR RI Fraksi Demokrat inisial DK menghormati proses hukum dugaan kasus pencabulan. Sebab, menurut Didik, tak boleh ada intervensi dalam kasus tersebut.

“Kasus ini sudah dilaporkan kepada kepolisian. Dalam konteks ini, tentu setiap orang harus menghormati proses hukumnya. Tidak ada seorang pun yang dibenarkan melakukan intervensi atas penegakan hukumnya,” kata Didik kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).

Didik juga yakin penegakan hukum terhadap DK dilakukan secara independen, transparan, dan akuntabel. Dia juga meminta agar semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Didik juga yakin penegakan hukum terhadap DK dilakukan secara independen, transparan, dan akuntabel. Dia juga meminta agar semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Penegakan hukum juga harus imparsial, memberikan keadilan bagi semuanya. Melindungi dan menjamin hak siapa pun tanpa kecuali. Dan tidak kalah penting, tidak boleh ada upaya penghakiman selain proses hukumnya. Semua harus profesional dan proporsional,” ujarnya.

Untuk diketahui, LBH APIK telah melaporkan DK ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan kekerasan seksual. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V, 15 Juni 2022.

Kasus tersebut saat ini telah resmi ditangani dalam proses penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor Sp.Lidik/793/VI/2022, Dittipidum pada 24 Juni 2022.

Siti menjelaskan, Partai Demokrat merupakan partai yang mendukung UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan berkontribusi dalam upaya menghapus kekerasan seksual.

“Kami tanya dulu ini sebenarnya pola penyelesaiannya seperti apa. Karena, bagaimanapun, itu harus sama-sama dijaga,” kata Siti.

Mahkamah Kehormatan Dewan, menurut Siti, bisa menempuh dengan jemput bola untuk klarifikasi meski secara administratif dibutuhkan laporan korban. Hal itu lantaran menyangkut nama baik DPR.

“Karena kalau menunggu laporan, korban itu juga memiliki kekhawatiran bagaimana memastikan kalau misalnya pemeriksaan di MKD itu tidak akan menghakimi atau bisa memenuhi rasa keadilan dia. Dan juga yang pertama adalah perlindungan terhadap korban,” kata Siti.

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6201704/demokrat-minta-tak-ada-intervensi-kasus-dugaan-cabul-anggota-dpr-dk/1

Related Articles

Back to top button