Berita

Demokrat : PPATK Layak Untuk Melanjutkan Penelusuran Transaksi Mencurigakan di Kementerian Keuangan Setelah Ditemukan Transaksi Mencurigakan Hingga Rp. 300 Trilyun di Lingkungan Ditjen Pajak

DIDIKMUKRIANTO.COM, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 300 triliun merupakan hasil analisis selama kurun waktu 14 tahun terakhir. 

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Dr. Didik Mukrianto mengatakan, bahwa dalam konteks tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi dalam rangka perwujudan good and clean goverment, tentu temuan sebanyak itu sungguh mengagetkan dan mencengangkan. 

“Saya heran terhadap sistem dan tata kelola di lingkungan Kementerian Keuangan. Saya juga tidak mengerti sekelas Bu Srimulyani dengan sistem yang dibangunnya tidak mampu mendeteksi lebih awal adanya transaksi mencurigakan sebesar itu di lingkungan Dirjen Pajak yang diduga melibatkan anak buahnya,” kata Didik.

“Pertanyaan berikutnya, bagaimana dengan potensi di lingkungan kementerian keuangan secara keseluruhan.  Patut juga PPATK menelusurinya, karena kita harus memastikan bahwa Kementerian yang mengelola keuangan negara ini wajib bersih dan bebas korupsi, jangan sampai jadi sarang korupsi dan tempat pencucian uang,” tambah Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat ini.

Menurutnya, disaat seluruh stake holders bangsa sedang berperang melawan korupsi dan juga berjuang keras mengurangi kemiskinan dan membangun transaparansi dan budaya anti korupsi, ternyata ada temuan transaksi mencurigakan dalam jumlah yang sangat besar yang diduga dilakukan oleh pegawai dan pejabat di lingkungan dirjen pajak.

“Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pegawai dan pejabat di lingkungan dirjen pajak seharusnya menjaga sikap dan perilaku yang mencerminkan integritas, moralitas, dan profesionalitas sebagai pelayan negara.  Mereka harus memiliki integritas, profesional, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat,” tegas Didik.

Ketua Umum Karang Taruna Nasional ini juga mengingatkan, selain integritas, mereka harus menunjukkan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. 

“Para pejabat negara juga harus menjadi bagian dalam perwujudan good and clean governance, perwujudan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi dimulai dari dirinya dan keluarganya,” terangnya.

Ketua Umum Cabang Olahraga Rugby ini lebih lanjut menyatakan, bahwa Pejabat Kaya tidak dilarang asal sumbernya halal dan legal. Asal pengelolaannya transaparan, akuntable dan bertanggung jawab. Asal taat pajak, taat hukum dan transparan melaporkannya, tidak menggunakan perantara atau nomine untuk memilikinya.

“Atas temuan yang cukup besar tersebut, saya berharap agar Menteri Keuangan sadar ada potensi pencucian uang dan korupsi di institusinya. Kita berharap action will yang konkrit dari Menteri keuangan untuk melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pengusutan tuntas atas temuan PPAT di institusi yang dipimpinnya. Tindak tegas pegawai dan pejabat yang nakal, serta proses hukum yang ditemukan ada indikasi korupsi,” tandasnya.

Harapan Didik, atas temuan PPATK tersebut, penegak hukum dapat menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap semua potensi penyimpangan tersebut termasuk potensi tindak pidananya. Lebih jauh dari itu jika ditemukan ada indikasi tindak pidananya maka penegak hukum harus cepat dan tegas untuk melakukan penindakan termasuk potensi korupsi dan pencucian uangnya. Jangan ada toleransi terhadap para pegawai dan pejabat yang nakal dan korup. 

Didik mengingatkan, bisa bayangkan jika banyak pejabat di lingkungan ditjen pajak yang berpotensi korup, maka bisa jadi disitulah potensi sarang korupsi tumbuh dan berkembang. 

“Yang juga tidak kalah utama, dalam rangka mencegah potensi penyimpangan maka pengawasan harus dilakukan secara utuh, transparan dan bertanggung jawab baik internal/inspektorat, penegak hukum, masyarakat dan juga pers,” ungkap Didik.

Temuan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 300 triliun pertama kali diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Related Articles

Back to top button