Berita

Demokrat: RKUHP Perlu Disempurnakan Sebelum Disahkan

03 Agustus 2022

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Didik Mukrianto menegaskan sejumlah isu krusial yang disorot publik dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) perlu disempurnakan sebelum disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.

Hal demikian Ia sampaikan merespons rencana pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD yang memiliki rencana mengesahkan RKUHP sebelum 17 Agustus.

“Sesuai dengan hasil sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah khususnya terhadap isu-isu krusial yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyempurnaan RUU KUHP oleh pemerintah. Penyempurnaan itulah yang saya rasa perlu dilakukan pembahasan terlebih dahulu sebelum disahkan,” kata Didik kepada CNNIndonesia.com, Jumat (29/7).


Didik lantas menerangkan bahwa RKUHP merupakan RUU carry over dari Keputusan DPR RI periode 2014-2019. Kala itu, RKUHP sudah disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat I di Komisi III DPR. Sehingga, RKUHP tinggal dilanjutkan dalam pembahasan di tingkat II, yaitu pengesahan dalam Rapat Paripurna DPR.

Didik menegaskan bahwa DPR saat ini baru selesai reses pada 16 Agustus 2022. Sementara untuk mengagendakan pengesahan RKUHP dalam Rapat Paripurna, perlu adanya penjadwalan di Badan Musyawarah DPR.

“Jika melihat RKUHP posisinya adalah sebagai RUU Prioritas di Tahun 2022 ini, make sense jika ditargetkan disahkan Tahun 2022. Namun jika ada berpandangan ditargetkan pengesahannya sebelum 17 Agustus 2022, ruang dan waktunya sangat kecil dan sempit,” kata dia.

Di sisi lain, Didik menilai rencana pengesahan RKUHP juga harus memperhatikan partisipasi, masukan serta pemikiran kritis publik
“Jangan sampai publik merasa ditinggalkan,” kata dia.

Mahfud sempat bertemu jajaran Dewan Pers guna membahas polemik RKUHP. Saat itu, Mahfud mengatakan produk RKUHP bisa disahkan sebelum 17 Agustus.

Pada pertemuan itu, Mahfud juga menegaskan pemerintah tidak akan menunda pengesahan RKUHP. Pemerintah hanya akan membahas ulang pasal-pasal yang dianggap bermasalah.

“Ia menambahkan, KUHP adalah politik hukum penting, pemerintah berharap secepatnya berlaku saat peringatan kemerdekaan nanti karena KUHP yang berlaku saat ini merupakan produk kolonial,” dikutip dari situs resmi Dewan Pers, Kamis (29/7).

Sumber : https://fraksidemokrat.org/article/read/demokrat-rkuhp-perlu-disempurnakan-sebelum-disahkan#

Related Articles

Back to top button