Berita

Desak Bawaslu Bersikap Tegas

DIDIKMUKRIANTO.COM, Menyongsong tahun politik, ketegasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro  sedang diuji. Di antaranya dengan sikap tentang hasil investigasi isu dugaan surat dukungan aparatur sipil negara (ASN) kepada salah satu partai politik (parpol).

Isu itu mendapat sorotan dari DPR RI, karena berpotensi menjadi kejahatan pemilu. Sebaliknya, hingga kemarin (19/3) bawalu belum bersikap, alasannya menunggu rapat pleno hari ini (20/3).

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengatakan, jika investigasi itu benar, berpotensi menjadi pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif.

Penanganannya menjadi ranah Bawaslu dan Gakumdu baik pelanggaran maupun tindak pidananya. ‘’Harus diusut tuntas dugaan pelanggaran dan tindak pidananya,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Bojonegoro.

Didik Mukrianto menegaskan, bentuk pelanggaran dan tindak pidana yang sangat serius dan bisa dianggap skandal kejahatan pemilu.

Jika benar melibatkan ASN dan juga kepala desa, bukan saja UU Pemilu yang dilanggar, tapi ASN, UU Desa dan aturan lain yang terkait. ‘’Sanksinyapun juga tidak main-main, bisa menyasar siapapun yang terlibat,’’ tegas anggota komisi yang membidangi hukum, HAM dan kemanan itu.

Demi menjaga demokrasi yang fair, jujur dan adil, juga iklim politik yang bersih dan bermartabat dan dalam rangka mencegah manipulasi kepercayaan rakyat. Bawaslu, Gakumdu dan aparat penegak hukum harus mengusut tuntas dugaan pelanggaran dan tindak pidananya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bojonegoro Dian Widodo mengatakan, rapat pleno itu untuk menentukan tindak lanjut pendalaman informasi dugaan surat pernyataan dukungan ASN terhadap salah satu parpol. Sebab, isu dugaan surat pernyataan dukungan ASN kepada salah satu parpol itu belum menjadi sebuah temuan. ‘’Kami jadwalkan rapat pleno besok (hari ini),” tandas pria kelahiran Pati, Jawa Tengah itu.

Dian menegaskan, bawaslu telah mengundang tiga sumber informasi, namun baru sebatas pengumpulan keterangan guna merespons ramainya pemberitaan isu tersebut.

‘’Sehingga masih perlu pembuktian adanya temuan. Jadi dari formil maupun materiil harus terpenuhi terlebih dahulu,” tegas Dian.

Adapun proses pendalaman informasi dugaan surat dukungan ASN kepada salah satu parpol belum ada batasan waktu. Kecuali sudah ditetapkan sebagai temuan, baru ada batasan waktu yakni tujuh hari.

Isu ini mencuat ketika beredarnya dugaan surat pernyataan ASN sekitar awal Maret lalu.

Sumber : https://radarbojonegoro.jawapos.com/daerah/bojonegoro/20/03/2023/desak-bawaslu-bersikap-tegas/

Related Articles

Back to top button