Didik Mukrianto Bongkar Fakta Revisi UU KPK 2019, Singgung Peran Jokowi

DIDIKMUKRIANTO.COM, Jakarta – Di tengah kembali menguatnya perdebatan publik soal revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tahun 2019, suara kritik datang dari mantan anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto.
Ia menanggapi pernyataan Presiden ketujuh RI, Joko Widodo, yang menyatakan dirinya menolak revisi UU KPK dengan cara tidak menandatangani hasil revisi tersebut.
Didik, yang saat itu duduk sebagai anggota Komisi III DPR periode 2014–2019 dan terlibat langsung dalam pembahasan RUU KPK, menilai sikap tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan penolakan yang tegas.
Menurutnya, secara konstitusional Presiden memiliki instrumen yang lebih kuat apabila benar-benar tidak menyetujui substansi revisi tersebut. “Pak Jokowi sebenarnya bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika memang tidak setuju dengan hasil revisi. Namun opsi itu tidak diambil,” ujar Didik saat dihubungi, Jumat (20/2).
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu mengakui bahwa revisi UU KPK pada 2019 merupakan usul inisiatif DPR. Namun, ia menekankan bahwa dalam praktik legislasi, proses pembahasan undang-undang tidak mungkin berjalan tanpa keterlibatan pemerintah.
Menurut Didik, pemerintah saat itu turut mengirimkan perwakilan resmi dalam pembahasan, lengkap dengan Surat Presiden (Surpres) sebagai dasar formal keterlibatan eksekutif dalam proses legislasi di DPR. “Pemerintahan Jokowi saat itu mengirim wakil untuk membahas revisi tersebut, dan ada Surpres yang menjadi landasan agar proses berjalan,” jelasnya.
Didik juga menyinggung aspek konstitusional dalam Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama DPR dan Presiden tetap sah menjadi undang-undang apabila dalam waktu 30 hari tidak ditandatangani oleh Presiden. Dengan demikian, meski tidak ditandatangani, UU tersebut tetap berlaku secara otomatis.
Karena itu, Didik menilai bahwa pernyataan Jokowi belakangan yang menyebut dirinya tidak setuju dengan revisi UU KPK, berpotensi dipersepsikan publik sebagai sikap yang kurang konsisten.
“Secara teknis mungkin benar tidak menandatangani setelah disahkan di DPR, apalagi ini RUU inisiatif DPR. Tapi secara substansi, Presiden saat itu memiliki kewenangan konstitusional untuk menghentikan atau membatalkan melalui Perppu,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU KPK kembali menjadi sorotan setelah Presiden Joko Widodo menyatakan dukungannya agar regulasi tersebut dikaji dan dikembalikan ke versi sebelumnya.
Pernyataan itu disampaikan usai menghadiri pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2). “Ya, saya setuju, bagus,” kata Jokowi saat ditanya mengenai wacana pengembalian UU KPK ke versi lama.
Pernyataan tersebut kembali membuka ruang diskusi publik mengenai dinamika revisi UU KPK 2019, relasi kekuasaan antara DPR dan pemerintah dalam proses legislasi, serta komitmen politik terhadap penguatan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.



