Didik Mukrianto Dukung RUU Kejaksaan

15 April 2021
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mendukung penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan sebagai bentuk penguatan kelembagaan dan kewenangan Kejaksaan, namun beberapa konten RUU tersebut harus disusun secara komprehensif.
“Ada beberapa hal pengaturan dalam RUU Kejaksaan yang harus dirumuskan secara komprehensif, pertama, penyesuaian standar perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya di Indonesia,” kata Didik kepada wartawan, Kamis (15/4/2021).
Didik mengatakan, penyesuaian standar perlindungan tersebut harus sesuai standar perlindungan profesi jaksa yang diatur di dalam United Nations Guidelines on the Role of Prosecutors dan International Association of Prosecutor (IAP). Mengingat, Indonesia telah bergabung menjadi anggota IAP sejak tahun 2006.
“Kejaksaan diharapkan juga melakukan penyidikan tindak pidana lainnya, seperti Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Kehutanan, Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, dan tindak pidana lainnya yang diatur dalam undang-undang,” ujarnya.
Selain itu, Didik juga menjelaskan, pengaturan mengenai intelijen penegakan hukum atau intelijen yudisial yang disesuaikan Undang-Undang Intelijen Negara.
Pasal 30 huruf e RUU Kejaksaan disebutkan bahwa di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan atau “monitoring”.
“Kewenangan Pengawasan Barang Cetakan dan Multimedia yang diatur dan menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6-13- 20/PUU/VIII/2010 tanggal 13 Oktober 2010,” sebutnya.
Kemudian tambah Didik, RUU yang harus disusun secara komprehensif yakni terkait pengaturan fungsi Advocaat General bagi Jaksa Agung; keenam pengaturan mengenai penyelenggaraan kesehatan yustisial Kejaksaan dalam mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan.
Karena menurutnya, penguatan sumber daya manusia (SDM) Kejaksaan melalui pengembangan pendidikan di bidang profesi, akademik, keahlian, dan kedinasan.
“Kedelapan, pengaturan kewenangan kerja sama Kejaksaan dengan lembaga penegak hukum dari negara lain, dan lembaga atau organisasi internasional, mengingat kedudukan Kejaksaan sebagai Focal Point pada lembaga International Association of Anti Corruption Authorities (IAACA), International Association of Prosecutor (IAP), dan Forum Jaksa Agung China-ASEAN,” tandasnya.
Sumber : https://akurat.co/didik-mukrianto-dukung-ruu-kejaksaan