Didik Mukrianto: Pemberantasan Judol Bukan Sekadar Blokir Situs, tapi Putus Aliran Ekonomi Kriminal

DIDIKMUKRIANTO.COM, Jakarta – Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto, menyebut, penurunan transaksi judi online (judol) bukan berarti kemenangan penuh, melainkan sinyal peringatan agar pemberantasan tidak berhenti di tengah jalan.
Ia mengapresiasi langkah tegas lintas lembaga seperti PPATK, Polri, Kominfo, OJK, dan perbankan yang berhasil menekan perputaran uang dari Rp359 triliun di 2024 menjadi Rp155 triliun per Oktober 2025.
“Penurunan 56,82 persen ini tidak lepas dari pemblokiran 3,3 juta situs, pemetaan 12 ribu rekening dormant, serta pemantauan real-time aliran dana,” ujar Didik di X @DidikMukrianto (6/11/2025).
Didik meyakini kolaborasi antarinstansi itulah yang berhasil menggagalkan proyeksi PPATK yang sempat memprediksi perputaran judol bisa menembus Rp1.100 triliun di tahun ini.
Namun, ia menegaskan bahwa angka Rp155 triliun masih sangat besar dan tidak bisa dianggap keberhasilan akhir. “Nilai itu setara dengan 2,5 kali APBN Kementerian Pendidikan atau lima kali anggaran BPJS Kesehatan,” katanya.
Baginya, walaupun terjadi penurunan signifikan, judi online tetap menjadi ekonomi bayangan yang menggerus daya beli masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah.
Karena itu, ia menilai pemblokiran situs saja belum cukup tanpa menyentuh akar rantai ekonominya.
“Dari 3,3 juta situs yang diblokir, 80 persen merupakan domain baru yang muncul lagi dalam waktu 48 jam,” ungkapnya. Ia menilai tanpa penegakan hukum terhadap server luar negeri, penyedia payment gateway, hingga influencer promosi, upaya pemblokiran hanya akan seperti permainan tanpa ujung.
Didik juga menyinggung data PPATK yang telah memetakan 12 ribu rekening terkait aktivitas judol, namun hanya 1,2 persen yang berujung pada penyitaan aset. Ia menduga bandar besar masih leluasa beroperasi melalui transaksi kripto dan e-wallet lintas negara.
“Data OJK bahkan menunjukkan transaksi kripto judi online naik 300 persen di 2025,” bebernya.
Selain itu, Didik menyoroti pergeseran modus dari deposit ke pinjaman daring ilegal. Ia menyebut penurunan nilai deposit dari Rp51 triliun ke Rp24 triliun justru diimbangi dengan peningkatan penggunaan pinjol ilegal berbunga tinggi hingga 5 persen per hari.
“Ini menciptakan lingkaran setan baru, judi, utang, dan kriminalitas,” ucapnya. Untuk memperkuat langkah pemberantasan, Didik mengusulkan keterlibatan publik melalui skema insentif.
Misalnya, amnesti pajak bagi whistleblower yang melaporkan bandar, seperti model yang diterapkan di Swiss untuk kasus korupsi.
Ia juga menilai penting adanya literasi digital anti-judi di sekolah menengah, mengingat 42 persen pemain baru berasal dari kalangan usia di bawah 25 tahun.
“Penurunan 56,82 persen adalah langkah awal, bukan akhir. Tanpa strategi lanjutan, angka Rp155 triliun hari ini bisa kembali melonjak menjadi Rp500 triliun pada 2026,” kuncinya.



