Berita

Didik Mukrianto: Tidak Ada Dasar Pembubaran Partai Demokrat

DIDIKMUKRIANTO.COM, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Didik Mukrianto meyakini Partai Demokrat tidak akan bubar. Hal itu disampaikannya menyikapi kesaksian yang diberikan mantan Politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh di pengadilan tindak pidana korupsi, Rabu (6/1).

“Tidak ada dasar dan kebenarannya untuk menarik perspektif pembubaran Partai Demokrat dengan kasus Nazar,” ujar Didik Mukrianto saat dihubungi CNN Indonesia, kemarin.

Dia menegaskan tidak ada satu sen pun uang hasil korupsi yang masuk ke kantong partai. Sejumlah petinggi Partai Demokrat periode lalu, menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Seperti mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Nazarudin dan Angelina Sondakh.

Sekretaris Fraksi Demokrat ini menuturkan yang dilakukan ketiga orang tersebut melakukan tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi. Selain itu, putusan dan fakta-fakta persidangan tidak menyertai adanya kaitan aliran dana ke Partai Demokrat.

Secara umum, partai politik dapat dibubarkan apabila ditemukan bukti valid, melakukan kegiatan yang bertentangan dengan undang-undang 1945 termasuk tindak pidana korupsi. Hal itu termaktub dalam pasal 24 huruf C Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal itu mengatur kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membubarkan partai politik apabila kegiatannya bertentangan dengan UUD 1945 atau akibat yang ditimbulkannya bertentangan dengan UUD 1945.

Selain itu, Undang-Undang Nomor  2 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik juga melarang partai politik untuk melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945.

Namun, Anggota Komisi Hukum DPR RI ini mengingatkan adanya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 68 Ayat (1) yang menyatakan,  permohonan pembubaran partai politik hanya bisa diajukan Pemerintah.

Sebelumnya, Angelina Sondakh mengatakan Demokrat mendapat jatah anggaran proyek sebesar 20 persen dari 20 persen total penambahan anggaran APBN 2010 untuk pendidikan nasional. Dari jatah proyek 20 persen itu, lima persen di antaranya diperuntukkan sebagai fee bagi para anggota Fraksi Demokrat.

Angie juga mengaku dalam persidangan bahwa hal tersebut diinstruksikan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dengan izin mantan Sekretaris Jenderal Edhie Baskoro Yudhoyono ‘Ibas’ yang kini menjabat sebagai ketua fraksi di parlemen. Ibas disebut pula sebagai pangeran.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20160108205617-32-103114/didik-mukrianto-tidak-ada-dasar-pembubaran-partai-demokrat

Related Articles

Back to top button