Berita

DPR Apresiasi Rencana Kapolri Revisi Dua Perkap

09 Juni 2022

Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto menyambut baik langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan memperbaiki dua Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012, untuk menindaklanjuti polemik kasus AKBP Raden Brotoseno.

Dia mengapresiasi setiap upaya perbaikan yang dilakukan Kapolri dan mendorong Kapolri untuk terus responsif mendengarkan setiap aspirasi dan masukan publik. “Kapolri tidak perlu ragu untuk melakukan pembenahan yang terukur, transparan, akuntabel termasuk menyempurnakan peraturan Kapolri yang sudah ada jika tidak lagi mampu mengakomodasi kebutuhan saat ini,” kata Didik di Jakarta, Kamis, 9 Juni 2022.

Menurut Didik, hal yang patut dipahami dalam negara hukum yang demokratis seperti Indonesia bahwa setiap tindakan termasuk Polri harus berdasarkan hukum dan peraturan perundang- undangan yang berlaku. “Manajerial Polri harus diselenggarakan tidak atas kemauan dengan basis subyektif, tetapi harus berdasarkan hukum dan aturan,” ujarnya.

Didik menilai, aturan dibuat untuk mengatur dan menata agar tercapai kepastian, kemanfaatan dan keadilan. Karena itu menurut dia, salah satu tiang utama dalam penyelenggaraan manajerial Polri adalah pengaturan dalam Perkap yang akuntabel dan bisa memenuhi rasa keadilan publik dalam menjalankan roda organisasi.

“Hal yang juga utama dan harus menjadi perhatian adalah bagaimana Kapolri mampu melahirkan suatu tatanan pengelolaan Polri dengan basis ‘common sense‘ dan mampu mencerminkan rasionalitas, profesionalisme, mampu melahirkan kebutuhan rasa keadilan dan kepastian hukum,” katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012. “Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat salah satunya didalam perubahan perkab tersebut kami jadikan satu, menjadi perkap satu,” kata Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Adapun Perkab Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri. Keputusan merevisi dua perkab tersebut diperoleh setelah Polri melaksanakan rapat dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM.

Polri juga meminta pendapat sejumlah ahli pidana untuk mencarikan solusi terbaik terkait polemik tersebut. Menurut Sigit, dalam dua perkap tersebut tidak diatur upaya atau mekanisme untuk dilakukan peninjauan kembali terhadap hasil putusan sidang etik yang dianggap telah menciderai rasa keadilan masyarakat, khususnya terkait tindak pidana korupsi.

Sumber : https://nasional.tempo.co/read/1600162/dpr-apresiasi-rencana-kapolri-revisi-dua-perkap

Related Articles

Back to top button