Berita

DPR Desak KPK Dalami Laporan IPW Kepada Wamenkumham RI Soal Dugaan Gratifikasi

DIDIKMUKRIANTO.COM, Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan Indonesia Police Watch (IPW) terhadap Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej soal dugaan gratifikasi Rp7 miliar.

Atas laporan tersebut, kata Didik, penegak hukum wajib melakukan pemeriksaan secara administratif dan substantif terhadap dugaan gratifikasi tersebut.

“Dalam konteks itulah, jika ada laporan ke KPK terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka menjadi kewajiban KPK untuk mendalami dan memeriksa,” ujar Didik kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).

Namun demikian, Didik juga meminta agar penegak hukum dapat menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Selain itu, penegak hukum juga harus melakukan penyelidikan secara transparan dan akuntabel.

“Dan jika ditemukan bukti permulaan yang cukup maka bisa ditingkatkan ke penyidikan,” jelas Didik.

Lebih lanjut, Didik meyakini KPK akan professional dalam menangani laporan dari IPW tersebut. Secara aturan, KPK harus melakukan klarifikasi terkait laporan itu paling lama 30 hari kerja.

“Idealnya, laporan tersebut akan diklarifikasi dan diperiksa oleh KPK dalam waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal laporan diterima,” jelasnya.

Bahkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah 43/2018, imbuh Didik, bagi siapa saja yang dinilai telah berjasa dalam usaha membantu upaya pencegahan atau pemberantasan tindak pidana korupsi berhak mendapat perlindungan dan juga penghargaan.

“Mari kita hormati proses yang sedang berjalan. Tentu kita berharap, jika dalam pemeriksaan administratif dan substantif ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsinya disertai alat bukti permulaan yang cukup, KPK akan melakukan penindakan hukum secara transparan, adil dan akuntabel,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Asisten pribadi (Aspri) Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) atau Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana resmi melaporkan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri.

Yogi melaporkan Sugeng atas dugaan pencemaran nama baik buntut namanya yang disebut sebagai perantara yang menerima dugaan gratifikasi Eddy Hiariej sebesar Rp7 miliar.

“Malam ini karena pemberitaan terhadap saya, dicantumkan nama saya terhadap laporan pak STS (Sugeng Teguh Santoso) ya. STS itu saya rasa tidak benar, makanya saya malam ini saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik,” kata Yogi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (15/3/2023) dini hari.

Yogi mengatakan semua tuduhan Sugeng tidak ada yang benar. Dia mengatakan akan membuktikan jika apa yang dituduhkan salah.

Pembuktian itu termasuk klaim dari Sugeng yang mempunyai bukti transfer uang senilai Rp4 miliar dan Rp3 miliar di antaranya berbentuk dollar secara cash.

“Monggo saja, silakan pembuktian kalau dia bisa membuktikan saya juga bisa membuktikan kan begitu. Nanti biar proses hukum yang menjawab semuanya siapa yang benar siapa yang salah,” ucapnya.

Lebih lanjut, Yogi mengatakan laporan yang dilakukannya itu atas nama pribadi bukan atas permintaan dari Eddy Hiariej.

“Tidak ada sama sekali arahan dari bapak Wamenkumham terhadap saya karena betul-betul nama saya masuk di dalam cantuman oleh STS namanya dikait-kaitkan. Makannta saya merespons malam ini,” ucapnya.

Adapun laporan tersebut diterima Bareskrim Polri yang teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTL/092/III/2023/BARESKRIM.

Sugeng dilaporkan dengan dijerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.

Sumber : https://kuatbaca.com/pemerintah/dpr-desak-kpk-dalami-laporan-ipw-kepada-wamenkumham-ri-soal-dugaan-gratifikasi-1678949785146-639567

Related Articles

Back to top button