Berita

Demokrat : KPK Wajib Memeriksa Secara Administratif Dan Substantif Laporan Ketua Indonesian Police Watch

DIDIKMUKRIANTO.COM, Jakarta – Ketua Indonesia Police Watch ( IPW ), Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

Wamen berinisial EOSH dilaporkan pihak IPW karena diduga menerima aliran dana Rp 7 miliar melalui dua orang yang diakui sebagai asisten pribadinya.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Dr. Didik Mukrianto berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa merespon dan menangani secara proper dan proporsional informasi yang disampaikan tersebut sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.

“Dalam upaya pemberantasan korupsi Masyarakat dapat memberikan informasi mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi kepada penegak hukum termasuk KPK. Pemberian informasi tersebut, dilakukan dengan membuat laporan,”jelas Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat saat dihubungi Rabu (15/3/2023).

Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna ini, menerangkan bahwa berdasar laporan tersebut, penegak hukum wajib melakukan pemeriksaan secara administratif dan substantif. 

“Dalam konteks itulah, jika ada laporan ke KPK terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka menjadi kewajiban KPK untuk mendalami dan memeriksa. Dan Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup maka bisa ditingkatkan ke Penyidikan,” terang Didik.

Menurut Doktor Ahli Hukum ini, dalam melakukan proses hukum, selain transparan dan akuntabel, penegakan hukum juga harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

“Terkait dengan Laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) yang melaporkan Edward Omar Sharif Hiariej ke KPK, Saya yakin KPK akan sangat profesional dalam menangani laporan dari Sugeng Teguh Santoso  tersebut,” tegas Didik.

Didik mengingatkan bahwa idealnya, laporan tersebut akan diklarifikasi dan diperiksa oleh KPK dalam waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal laporan diterima.

“Bahkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah 43/2018, bagi siapa saja yang dinilai telah berjasa dalam usaha membantu upaya pencegahan atau pemberantasan tindak pidana korupsi berhak mendapat perlindungan dan juga penghargaan,” sambung Didik

“Mari kita hormati proses yang sedang berjalan. Tentu kita berharap, jika dalam pemeriksaan administratif dan substantif ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsinya disertai alat bukti permulaan yang cukup, KPK akan melakukan penindakan hukum secara transparan, adil dan akuntabel,” ajak Didik.

Atas laporan itu, Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima uang sedikit pun dari pihak manapun. 

“Tidak ada satu sen pun yang saya terima,” ujar Wamenkumhan saat berbincang dengan Kompas.com, Selasa (14/3/2023).

Related Articles

Back to top button