Ferdy Sambo Dipecat, Kata Anggota Komisi III DPR RI akan Terjadi Hal Ini

18 September 2022
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan Irjen Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
Hal tersebut dinilai Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto telah mematahkan keraguan publik.
Selanjutnya, keputusan tersebut bisa meminimalisasi berbagai hambatan dalam penanganan kasus Brigadir J.
Didik Mukrianto menyebutkan hilangnya sejumlah hambatan usai pemecatan Ferdy Sambo dan beberapa perwira Polri lainnya.
“Bisa meminimalisasi potensi munculnya berbagai hambatan dalam penyidikan kasus Duren Tiga, baik itu hambatan psikis, psikologis, maupun hambatan nyata yang bersifat obstruction of justice,” kata Didik dalam keterangan tertulisnya, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Minggu 18 September 2022.
Dikatakan pula oleh Didik bahwa keputusan pemecatan terhadap Ferdy Sambo sudah bisa diprediksi lantaran jenderal bintang dua itu otak dari pembunuhan Brigadir J, yang juga perekayasa kasus tersebut.
“Jika melihat standing kasus pembunuhan Brigadir Josua dan pengungkapannya yang diduga sarat dengan rekayasa yang melibatkan Irjen Pol. Ferdy Sambo, keputusan persidangan etik tersebut sangat predictabel dan make sense,” tambahnya.
Ferdy Sambo sendiri menyatakan banding atas keputusan PTDH dalam sidang KKEP tersebut.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengesahkan komisi banding untuk pelaksanaan sidang banding yang diajukan oleh tersangka Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 15 September 2022 mengungkapkan, sidang banding tersangka Ferdy Sambo rencananya akan dilaksanakan pekan depan.
“Ya minggu depan nanti jadwalnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan apabila sudah dapat informasi yang pasti, ini masih disusun dulu,” tandasnya.
Sebanyak 10 personel Polri telah menjalani sidang etik terkait dengan kasus Brigadir J.
Mereka telah dijatuhi sanksi beragam, mulai pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), mutasi bersifat demosi, hingga sanksi meminta maaf.
Dari 10 orang tersebut, lima dijatuhi sanksi PTDH, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Tiga orang dijatuhi sanksi mutasi demosi selama 1 tahun, yakni AKP Dyah Chandrawathi, Bharada Sadam, dan Briptu Firman Dwi Ardiyanto.
Sanksi demosi selama 2 tahun terhadap Brigadir Frillyan Fitri Rosadi. Sementara itu, AKBP Pujiyarto dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.