Berita

Final dan Mengikat, Sidang KKEP Tolak Banding Ferdy Sambo, Kata Anggota Komisi III DPR RI akan Terjadi Hal Ini

DIDIKMUKRIANTO.COM, Upaya banding yang dilakukan Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), akhirnya gagal.

Komisi sidang banding kode etik memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Keputusan tersebut merupakan keputusan kolektif kolegial komisi sidang, yang menyepakati penolakan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Selain menolak pengajuan banding Ferdy Sambo, Komite Kode Etik Polri (KKEP) juga menyebutkan jika perbuatan yang dilakukannya itu adalah perbuatan tercela, dan Jenderal bintang dua ini tetap berstatus PTDH dari Kepolisian.

Sidang KKEP yang digelar pada Senin, 19 September 2022 dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersama empat anggota komisi pati bintang dua.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan jika hasil putusan pemberhentian terhadap eks Kadiv Propam Polri itu sudah bersifat final dan mengikat.

Dia menegaskan jika Sidang KKEP Banding ini merupakan upaya hukum terakhir yang bisa ditempuh oleh Ferdy Sambo.

Oleh karena itu, tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan Ferdy Sambo, untuk mengubah hasil putusan sidang.

Baik itu berupa upaya peninjauan kembali ataupun kasasi terhadap hasil putusan Sidang KKEP Banding tersebut.

“Tidak ada (tahapan setelah hasil sidang banding). Banding ini sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum yang terakhir. Jelas, harus clear dan hari ini harus tegas,” ucap Dedi Prasetyo, dikutip Teras Gorontalo dari PMJ News, Senin, 19 September 2022.

Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa dalam Sidang KKEP Banding ini, Ferdy Sambo dipastikan tidak hadir.

Meskipun begitu, Jenderal bintang dua ini enggan untuk mengungkapkan secara detail, mengenai absennya Ferdy Sambo dalam Sidang KKEP Banding itu.

Lewat penjelasannya, Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa sidang ini hanya akan dihadiri oleh perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.

Selain itu, Sidang KKEP Banding yang dimulai pada pukul 10.00 WIB tadi pagi, dipimpin oleh Jenderal bintang tiga alias Komisaris Jenderal (Komjen), sedangkan wakil ketua dan anggota lainnya terdiri dari empat Jenderal bintang dua, atau Inspektur Jenderal (Irjen).

Adapun mekanisme Sidang KKEP Banding yang tidak dihadiri oleh Ferdy Sambo ini telah sesuai dengan Pasal 79 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa Sidang KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding meliputi pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan Sidang KKEP, dan memori Banding.

Di sisi lain, putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo, dinilai anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto, telah berhasil mematahkan keraguan publik.

Menurutnya, keputusan tersebut akan meminimalisir berbagai hambatan dalam penanganan kasus Brigadir J.

Dengan dilakukannya pemecatan terhadap Ferdy Sambo dan beberapa perwira Polri lain yang terlibat obstruction of justice, akan turut membantu menghilangkan sejumlah hambatan.

“Bisa meminimalisasi potensi munculnya berbagai hambatan dalam penyidikan kasus Duren Tiga, baik itu hambatan psikis, psikologis, maupun hambatan nyata yang bersifat obstruction of justice,” kata Didik Mukrianto, dikutip Teras Gorontalo dari ANTARA News, Minggu, 18 September 2022.

Keputusan pemecatan terhadap eks Kadiv Propam tersebut sudah bisa diprediksi, terutama karena dia adalah otak dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tak hanya itu, sebagai orang yang merekayasa kematian ajudan yang telah bekerja selama dua tahun dengannya itu, juga menjadi faktor lain yang membuat putusan PTDH menjadi masuk akal.

“Jika melihat standing kasus pembunuhan Brigadir Josua dan pengungkapannya yang diduga sarat dengan rekayasa yang melibatkan Irjen Pol Ferdy Sambo, keputusan persidangan etik tersebut sangat predictabel dan make sense,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sebanyak 10 personel Polri telah menjalani sidang etik terkait keterlibatan mereka dalam kasus Brigadir J.

Hukuman yang dijatuhi pun beraneka ragam, mulai dari sanksi meminta maaf, mutasi yang bersifat demosi, hingga dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dari 10 orang yang telah menjalani sidak kode etik, lima di antara mereka dijatuhi hukuman PTDH, yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo, Kombes Pol Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Tiga orang lainnya dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun, yakni AKP Dyah Candrawati, Bharada Sadam dan Briptu Firman Dwi Ardiyanto.

Kemudian sanksi demosi selama dua tahun diberikan kepada salah seorang di antara mereka, yaitu kepada Brigadir Frillyan Rosadi.

Sedangkan untuk AKBP Pujiyarto, hanya dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf secara lisan dan tertulis, yang harus disampaikan kepada institusi dan pimpinan tertinggi Polri.

Sumber : https://gorontalo.pikiran-rakyat.com/viral/pr-1965535853/final-dan-mengikat-sidang-kkep-tolak-banding-ferdy-sambo-kata-anggota-komisi-iii-dpr-ri-akan-terjadi-hal-ini

Related Articles

Back to top button