BeritaOpini

Demokrat : Kinerja Mahkamah Konstitusi Melemah?

DIDIKMUKRIANTO.COM, Jakarta – Menanggapi beberapa pandangan masyarakat belakangan yang banyak disoroti oleh publik, terutama usai hakim Aswanto dicopot yang dikawatirkan akan mempengaruhi kinerja Mahkamah Konsitusi (MK), menurut anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Didik Mukrianto secara kelembagaan MK harusnya tidak terganggu.

” MK sudah membangun sistem dan tata lembaga dengan basis yang terukur dan sustain, selain informatif, transparan dan akuntable. Harusnya tidak ada persoalan dengan kelembagaannya,” ujar Didik saat dihubungi Tim DM Senin (7/2/2023).

Didik menjelaskan bahwa dalam konteks itu, idealnya tidak ada persoalan yang fundamental dalam tata kelola kelembagaan saat ini. 

“Pengelolaan MK tidak bertumpu dan tergantung pada person semata, mengingat sistem yang dibangun sudah berjalan dengan baik. Demikian juga dalam penanganan perkara di MK sejauh ini saya melihat tidak ada hambatan yang fundamental,” terang Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna ini.

Doktor bidang hukum ini juga menjelaskan bahwa Hakim MK bekerja Kolektif Kolegial sesuai tanggung jawab dan kewenangannya. Support Kesekjenan MK juga baik. Menurutnya mestinya tidak ada yang timpang secara kelembagaan.

“Idealnya Hakim MK harus Independen, profesional dan akuntable dalam menangani perkara sesuai sumpah dan janjinya sebagaimana diamanahkan UU. Hakim MK harus berdiri diatas prinsip, kebenaran dan keadilan. Jangan pernah tergiur dan terdisrupsi oleh kepentingan apapun apalagi kekuasaan. Hakim MK harus perkuat kebenaran, bukan membenarkan yang kuat,” tegas Wakil Sekjend Partai Demokrat.

Didik punya keyakinan, jika Hakim MK terus bersikap Adil, Jujur, Arif & Bijaksana, Mandiri, menjaga Integritasnya, bertanggung jawab dan profesional, tidak ada yang perlu diragukan dengan putusan MK.

Namun demikian menurut Didik, di era keterbukaan saat ini, partisipasi dan pengawasan publik demikian tingginya terhadap rasa keadilan publik atas putusan MK. Tidak dipungkiri, belakangan ini ada beberapa anggapan publik adanya putusan MK yang dinilai tidak merepresentasikan rasa keadilan publik. Ada anggapan bahwa putusan MK saat ini tidak sedikit yabg menjauh dari logika dan common sense publik. 

“Inilah tantangan hakim MK saat ini dan kedepan. Harapan saya putusan-putusan MK kedepan bisa mencerminkan keadilan seutuhnya. Dan tidak bertabrakan common sense, norma dan rasa keadilan publik. Jangan dikesankan menjadi alat kekuasaan. Ingat! MK adalah Penjaga Konstitusi!,” ujar Didik

Lebih lanjut Didik mengingatkan tentang pentingnya Hakim Konstitusi menjaga integritas dan kepribadian agar tidak tercela, tetap adil, dan negarawan.  Untuk itu menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku Hakim Konstitusi sangat penting dilakukan. Dan Dewan Etik diberikan tugas dan tanggung jawab untuk itu. Dewan etik juga berwenang untuk mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan untuk memeriksa dan membutus hakim terlapor atau hakim yang diduga telah melakukan pelanggaran berat.

“Kita tahu bahwa kinerja pengawasan Dewan Etik dan Majelis Kehormatan bersifat pasif. Pengawasannya hanya sebatas kepada pengumpulan, mengelola, menelaah jika ada laporan pelanggaran Kode Etik. Jika mendasarkan kepada itu, normatifly tidak ada persoalan dengan kinerjanya,” kata Didik

Namun sebagai lembaga pengawas internal, Didik menekankan bahwa idealnya Dewan Etik dan Majelis Kehormatan bisa melakukan pengawasan yang aktif untuk menilai integritas, etik dan perilaku hakim MK.

Kedepan Didik berharap agar MK terus memperkuat sistem tata lembaga di MK yang ramah partisipasi publik, transparan dan akuntable.

“Perkuat askes keterlibatan publik dalam melakukan pengawasan, selain memberikan kewenangan pengawasan yang aktif terhadap Dewan Etik dan Majelis Kehormatan dalam mengawasi perilaku dan kinerja hakim konstitusi,” pungkas Didik

Related Articles

Back to top button