Berita

FPD : Didik Mukrianto, Evaluasi Uji SIM Harus Komprehensif Dan Dengar Harapan Masyarakat


DIDIKMUKRIANTO.COM
 – Jakarta, Politisi Partai Demokrat di Komisi III DPR RI Dr. Didik Mukrianto mengapresiasi dan menyambut baik langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta jajarannya terus melakukan perbaikaun untuk mempermudah masyarakat, termasuk dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM). 

“Saya mengapresiasi dan mendorong setiap langkah dan ikhtiar Kapolri beserta jajarannya dalam merespon harapan masyarakat terkait proses pembuatan SIM ini yang dianggap masyarakat masih sulit dan rawan pungutan liar,” ujar Didik, Kamis (22/03/23)

Menurut Didik, dalam menjalankan fungsi pelayanannya, Kepolisian harus peka merespons setia masukan dari masyarakat. Karena seberapa baik instrumen dan sistem yang dibuat, masyarakatlah yang pada akhirnya akan bisa memberikan penilaian yang obyektif. 

“Ingat, penerimaan dan tingkat kepuasan masyarakat atas sebuah layanan menjadi tolak ukur yang penting dalam sebuah pelayanan. Jangan pernah abaik terhadap masukan publik, karena obyek kebijakan itu adalah masyarakat juga,” sambung Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna ini.

Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat ini mengingatkan agar evaluasi yang dilakukan dalam proses pembuatan SIM ini  bisa komprehensif, baik instrumen hukumnya, pelaksanaannya, integritas aparat pelaksananya dan juga keterlibatan publik dalam pengawasannya agar terhindar dari penyimpangan.

“Jangan sampai aturan dan kebijakan yang dibuat justru menjadi beban baru bagi masyarakat dan terkesan adanya tujuan tertentu untuk menambah biaya bagi pemohon SIM, seperti misalnya dengan mensyaratkan sertifikat layak atau lulus mengemudi,” pinta Didik.

Doktor ilmu hukum ini juga menyampaikan bahwa kebijakan mensyaratkan sertifikat layak atau lulus mengemudi ini bisa berpotensi melahirkan beban dan permainan baru dalam penerbitan SIM, apalagi melibatkan pihak ketiga. 

“Saya merekam berbagai percakapan publik dan aspirasi masyarakat salah satunya terkait dengan rencana pemberlakuan syarat sertifikat layak atau lulus mengemudi dalam pembuatan SIM. Kebijakan ini dinilai bisa mempersulit masyarakat dan berpotensi terjadinya penyimpangan prosedur dan pungutan atau biaya-biaya baru di atas tarif resmi,” kata Didik

Didik meminta agar Kepolisian mengkaji ulang penerapan pemberlakuan syarat sertifikat layak atau lulus mengemudi dalam pembuatan SIM ini.

“Saya melihat pemberlakuan syarat sertifikat layak atau lulus mengemudi  bukan saja bisa mempersulit, tapi menambah beban baru dan berpotensi menimbulkan pungutan liar baru yang semakin membebani,” tutur Didik.

Sebelumnya, Jenderal Sigit meminta jajarannya terus melakukan perbaikan untuk mempermudah masyarakat, termasuk dalam pembuatan SIM. Kapolri meminta Kakorlantas Polri segera melakukan perbaikan dalam praktik penerbitan SIM.

Instruksi tersebut disampaikan Sigit dalam sambutannya di Upacara Wisuda Program Pendidikan S1 Ilmu Kepolisian angkatan ke-80, Widya Patria Tama, Pascasarjana S2 Angkatan ke-11 STIK Lemdiklat Polri T.A 2023 dan Pascasarjana S3 Lemdiklat Polri T.A 2023. Agenda dilaksanakan di Gedung PTIK/STIK Jakarta Selatan, Rabu (21/06/23).

Related Articles

Back to top button