FPD : Korban penyiksaan oknum Paspampres, tidak boleh ada yang ditutup-tutupi agar keadilan bagi korban dan keluarganya dapat diwujudkan.
didikmukrianto.com, Jakarta – Anggota Komisi 3 DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Dr. Didik Mukrianto mengecam dan mengutuk keras penculikan dan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa pemuda asal Aceh, Imam Masykur yang dilakukan oleh tiga oknum anggota Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres).
“Kejahatan ini tindakan yang kejam, keji, serta tidak berperikemanusiaan, tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun,” kecam Didik saat dihubungi Senin (28/3/2023).
Menurut Ketua Umum Karang Taruna Nasional ini, kejahatan sangat serius dan harus diusut secara sungguh-sungguh dan tuntas.
“Keadilan harus ditegakkan, pelakunya layak dijatuhkan hukuman yang setimpal,” tegas legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur IX ini.
“Tentu upaya untuk mengungkap kejahatan ini hingga tuntas haruslah diadili dalam peradilan yang transparan, adil dan akuntable,” lanjutnya.
Lebih lanjut Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat ini menekankan tentang pentingnya memastikan proses hukumnya berlangsung secara independen dan profesional. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi agar keadilan bagi korban dan keluarganya dapat diwujudkan.
“Saya bisa mengerti dan memahami serta setuju dengan beberapa pendapat publik yang menyatakan bahwa kejahatan ini tergolong dalam kejahatan pidana umum. Untuk itu idealnya proses peradilannya dapat dilakukan melalui peradilan umum,” terang Didik.
“Mengingat, sesuai Pasal 65 ayat (2) Undang-undang TNI Nomor 34 2004, yang menyebutkan bahwa, Prajurit tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum, kondisi itu sangat dimungkinkan,” tambahnya.
Terbaru, Pomdam Jaya telah menetapkan Praka RM, dan dua anggota TNI lain menjadi tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan warga asal Aceh tersebut. Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya.