Berita

FPD : KPK Layak Mendalami Potensi Kerugian Negara Hingga 4,5 Trilyun Rupiah Dalam Tata Kelola Jalan Tol

DIDIKMUKRIANTO.COM, Jakarta – Menanggapi evaluasi dan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar tata kelola jalan tol diperbaiki guna menutup titik rawan korupsi, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Dr. Didik Mukrianto mendorong agar KPK menindaklanjuti dan mendalami potensi korupsi dan kerugian negara dalam pengelolaan jalan tol. Evaluasi dan rekomendasi teraebut,  diunggah dalam akun @KPK_RI, Jakarta, Selasa (7/3/2023).

“Secara prinsip pengelolaan keuangan begara harus transparan dan akuntable, sehingga bisa terwujud tata kelola anggaran yang bersih dan bebas korupsi,” terang Didik saat dihubungi Rabu (8/3/2023).

Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat ini, mengatakan jika mendasarkan kepada evaluasi dan rekomendasi KPK kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terkait tata kelola jalan tol yang berpotensi rawan korupsi.

“Kita bisa mengerti dan memahami, pembangunan jalan tol diharapkan mampu menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita. Namun agresifitas pembangunan jalan tol, harus dipastikan tidak boleh meninggalkan dan mengesampingkan governance dan akuntablitas dalam tata kelolanya. Tanpa itu semua, maka berpotensi lahirnya moral hazard dan korupsi yang bisa merugikan negara,” tandasnya.

Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur IX (Bojonegoro-Tuban) yang juga Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna ini menerangkan, jika mendasarkan temuan KPK tersebut, bahwa ada potensi kerugian negara hingga mencapai Rp4,5 triliun, maka menjadi kewajiban KPK untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. 

“Jika ditemukan ada kerugian negara yang nyata, KPK harus tegas melakukan penindakan, disamping juga melakukan pencegahan melalui beberapa rekomendasi perbaikan yang telah disampaikan,” terang Didik Mukrianto.

Lebih lanjut Didik menyampaikan, potensi kerugian negara hingga Rp4,5 triliun tidak kecil. Didik mengingatkan agar tidak didiamkan saja, karena bisa berpotensi  terus terjadi dan kerugian negara akan semakin besar.

“Idealnya, jika KPK sudah menemukan adanya potensi kerugian negara, tidak susah bagi KPK untuk membongkar dan menindak dengan tegas perbuatan korupsinya jika KPK mampu menemukan kerugian nyatanya,” jelas Didik.

Dalam unggahannya KPK menyampaikan bahwa sejak th 2016, pembangunan jalan tol mencapai 2.923 KM, nilai investasi Rp593,2 T. KPK menemukan titik rawan korupsi yaitu lemahnya akuntabilitas lelang, benturan kepentingan, & BUJT tidak melaksanakan kewajiban, menimbulkan potensi kerugian keuangan negara Rp4,5T.

Related Articles

Back to top button