BeritaOpini

FPD : Mengembalikan Sistem  Proporsional Tertutup Dalam Pemilu 2024 Bentuk Kemunduran Demokrasi

DIDIKMUKRIANTO.COM-Jakarta, Menanggapi dugaan bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu 2024 yang disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Dr. Didik Mukrianto menilai bahwa untuk mengetahui bocor apa tidak, informasinya benar atau salah adalah hal yang sangat sederhana.

“Saya rasa sederhana saja, konfirmasi saja ke MK. Toh kita juga  tahu bahwa putusan itu belum dibuat, lantas apa yang dibocorkan atau bocor?,” ucap Wakil Sekjen Partai Demokrat saat dihubungi Senin, (29/05/23).

Menurut Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna ini, urusan bocor atau tidak bocor itu bukanlah substansinya saat ini. Yang menjadi diskursus publik adalah substansi dan putusannya nanti. Apakah memang menjadi kewenangan MK untuk melahirkan atau memilih norma yang sesungguhnya menjadi kewenangan pembentu undang-undang?

“Saya rasa pilihan sistem pemilu terbuka dan tertutup atau apapun itu adalah clear, open legal policy. Namun, Jika MK membuat ratio decidendi atas nama keadilan atau alasan yang seperti keputusannya terkait batas usia dan jangka waktu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lantas keadilan dan rasionalitasnya atas alasan apa dan ditujukan untuk kepentingan siapa? Konkrit kok, 8 Partai Politik di Parlemen menolak sistem pemilu tertutup,” terang Didik.

Didik mengingatkan, mengembalikan pemilu dengan sistem proporsional tertutup merupakan bentuk kemunduran demokrasi. Hal tersebut menunjukan ekspresi kemalasan berpikir dalam membangun kemajuan dalam kehidupan berpolitik di tanah air. Masih menurutnya, dalam dinamisasi dalam berpolitik harusnya mengarah menjadi lebih baik dan maju, bukan sebaliknya menuju kemunduran. Melalui sistem politik, seharusnya memperbaiki tata kelola dan menata ulang di berbagai sektor yang kurang, bukan kembali ke sistem proporsional tertutup di saat Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan yang cukup jauh.

“Dengan sistem tertutup ini, yang terjadi adalah kemunduran luar biasa. Selain menutup peluang rakyat untuk mengenal caleg, rakyat juga dipaksa memilih kucing dalam karung,” terang Didik.

Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Timur IX (Bojonegoro-Tuban) ini menjelaskan bahwa sistem proporsional terbuka sejatinya menjadi bentuk kemajuan dalam praktik berdemokrasi. Proporsional terbuka menjadi antitesis dari sistem sebelumnya, proporsional tertutup. Proporsional terbuka dipilih sebagai upaya menjawab persoalan kesenjangan representasi. Termasuk kelemahan pengenalan dan saluran aspiratif rakyat dengan wakilnya di parlemen yang dipilihnya. 

“Upaya mengembalikan sistem proporsional tertutup sama halnya menguatkan oligarki. Sebab, bisa saja untuk mendapatkan nomor urut kecil menjadi pertarungan tersendiri dalam partai. Selain itu, subyektifitasnya bisa tinggi, asal dekat dengan penguasa partai, kinerja buruk tak akan pernah menjadi soal,” ujarnya

Lebih lanjut Didik menjelaskan, dengan proporsional terbuka memungkinkan juga berbagai latar belakang sosial seseorang dapat terlibat dalam politik elektoral.

“Jadi, jika kita ingin memperbaiki maka harus maju cara berpikirnya, bukan beromantisme dengan sistem lama yang dulu pernah kita koreksi sendiri,” jelas Didik.

Didik juga mengingatkan agar MK berhati-hati dalam membuat pertimbangan dan keputusan, karena Pemilu 5 tahun sekali ini juga salah satu sarana yang dimiliki oleh rakyat sebagai power correction untuk mengevuasi para wakil dan pemimpinnya.

“Kita tahu, hukum kepemiluan di Indonesia kondisinya seperti tambal sulam serta tidak mencerminkan bangunan sistem politik yang establish dan futuristik. Itu juga yang harus dipertimbangkan oleh MK, jika MK ingin menguatkan demokrasi dan menjaga hak-hak rakyat,” ungkap Didik.

Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan bahwa Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tetapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka.

“Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara,” tutur Mahfud di Twitter pada akun @mohmahfudmd.

Related Articles

Back to top button