FPD : Penegakan Hukum Bukan Alat Untuk Memukul Yang Berbeda Pendapat
DIDIKMUKRIANTO.COM – Jakarta, Anggota Komisi III DPR RI dari Feraksi Partai Demokrat Dr. Didik Mukrianto, meminta kepada Kepolisian untuk proper dan proporsional menyikapi laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD), yang melaporkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana ke Polda Metro Jaya, Senin, (29/05/23).
“Penegakan hukum bukan alat untuk melakukan kriminalisasi dan bukan alat untuk memukul orang yang berbeda pendapat, memberikan kritik dan menyampaikan informasi,” ucap Wakil Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Selasa, (39/05/23).
Menurut Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Timur IX ini, semuanya harus dilihat dalam konteks yang utuh. Yang disampaikan Pak Denny Indrayana menurutnya sangat terang yaitu informasi, dan bukan bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Bagi saya, penghinaan terhadap MK jika ada yang berpandangan bahwa putusan MK telah bocor, padahal diputuskan juga belum. Bagaimana bisa bocor? Apa yang dibocorkan?,” terang Didik.
Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna ini juga berpandangan bahwa dalam negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, tidak dilarang dan bahkan malah dijamin kebebasan berpendapat. Publik juga berhak atas keterbukaan informasi. Bagi dia wajar saja jika ada masyarakat yang menggunakan power corectionnya untuk menganalisa dan mengevaluasi para pejabat termasuk para penegak hukum.
“Kekawatiran Publik kan hal yang sangat wajar. Jika publik punya kerisauan dan ketidakpercayaan kepada hakim MK ya apa bisa dilarang? Tentu tidak, dan pasti ada alasan dan rasionalisasinya,” ujar Didik
Didik mengingatkan bahwa publik juga punya akal sehat untuk bisa menganalisa dan melihat substansi perkara secara jernih. Tidak bisa disalahkan jika masyarakat ikut memberikan pendapatnya, memberikan penilaian. Bisa saja masyarakat punya penilaian dan kekawatiran bahwa hakim MK saat ini dinilai syarat kepentingan dan jauh dari obyektifitas, keadilan dan “common sense” publik.
“Memperkuat bangunan demokrasi melalui putusan MK yang adil, masuk akal, terbebas dari kepentingan praktis dan pragmatis adalah hal mutlak yang harus dilakukan oleh MK. Ingat, hukum hanya akan bisa ditegakkan secara adil di negara demokrasi. Jika bangunan demokrasi dan rasa keadilan publik terciderai oleh kepentingan maka “damage-nya” akan sangat besar yang akan ditanggung negara ini,” pesan pendekar Persaudaraan Setia Hati Terate ini.
“Tanpa integritas dan kenegarawanan para hakim konstitusi, mustahil terwujud putusan MK yang berkualitas dan bisa memenuhi rasa keadilan publik. Dan sebaliknya, integritas dan kenegarawanan para hakim MK akan tercermin dalam putusannya. Makanya saya berharap agar para hakim MK tetap tegak lurus pada tugas dan tanggung jawab, serta sumpah jabatannya,” pinta Didik
Untuk itu, Didik berharap kepada para hakim konstitusi di MK agar bisa menjawab kerisauan dan kekawatiran publik dengan putusan-putusan yang adil dan negarawan.
Dan kepada Kepolisian, Didik juga mengingatkan untuk tetap obyektif dan rasional dalam menangani laporan.
“Saya mengingatkan agar Kepolisian tetap proper dan proporsional, jangan sampai disusupi kepentingan para penumpang gelap demokrasi yang mengatasnamakan hukum dan keadilan,” pungkasnya.