Berita

Anggota Komisi III DPR Minta Polri Pecat Anggota Pemerkosa Remaja 16 Tahun di Polsek

23 Juni 2021

Anggota Komisi III Didik Mukrianto mengecam pemerkosaan yang dilakukan anggota polisi di Halmahera Barat, Maluku Utara. Adapun yang menjadi korban yakni remaja berusia 16 tahun.

“Sungguh memilukan dan memalukan, bagaimana mungkin bisa dinalar dengan logika dan akal sehat, seorang polisi yang dididik untuk menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, justru sebaliknya melakukan perbuatan bejat dan kejahatan yang sungguh mengenaskan,” ujarnya saat dihubungi Merdeka.com, Rabu (23/6).

Institusi Polri, lanjut dia, harus segera mengambil tindakan tegas dan cepat. Termasuk memproses pidana maupun etiknya. Menurutnya, seorang aparat penegak hukum yang melakukan kejahatan asusila, dan bahkan dilakukan terhadap anak di bawah umur sangat menyiderai kelembagaan kepolisian.

“Segera lakukan pemecatan dan proses pidananya secara transparan dan akuntable. Selain itu penanganan terhadap korban juga harus menjadi perhatian utama,” tegas dia.

Politisi Demokrat ini pun meminta agar kasus seperti ini menjadi atensi penting dan tidak boleh dianggap remeh. Polri harus melakukan pengawasan dan pembinaan yang lebih intensif, berkala dan berkesinambungan.

“Membangun anggota polri untuk terus menjadi kekuatan moral dan kontrol sosial di tengah-tengah masyarakat akan mampu memitigasi munculnya perilaku menyimpang baik dalam perspektif moral dan dalam mengemban tugas serta tanggung jawabnya,” tandas dia.

Diberitakan, Seorang oknum polisi di Halmahera Barat, Maluku Utara (Malut), Briptu II telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang remaja putri berumur 16 tahun.

“Pelaku sudah diproses hukum, sudah ditetapkan tersangka, sudah ditahan sudah dilakukan rekontruksi kemarin,” kata Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Adip Rojikan, Rabu (23/6).

Polisi saat ini sedang fokus untuk tahap pemberkasaan kasus tersebut untuk dilimpahkan menuju proses pengadilan.

Adip menjelaskan korban tengah diberikan perlindungan di bawah LSM Doana. Kasus ini pun ditangani oleh Ditreskrimum unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polda Maluku Utara.

“Saat ini (kondisi korban) baik, dan kemarin juga sudah dimintai pemeriksaan tambahan,” katanya.

Kronologi kejadian ini bermula saat korban pada Minggu (13/6) malam hendak menuju ke Kota Ternate. Namun karena sudah larut malam, korban berencana menginap di Sidangoli.

Lalu, sekitar pukul 01.00 WITA tiba-tiba didatangi polisi dan diamankan untuk dimintai keterangan di Polsek Jailolo Selatan.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, diduga polisi tersebut melakukan pemerkosaan kepada korban di sebuah ruangan Polsek Jailolo Selatan.

“TKP kejadian di Polsek Jailolo Selatan,” katanya.

Sumber : https://www.merdeka.com/peristiwa/anggota-komisi-iii-dpr-minta-polri-pecat-anggota-pemerkosa-remaja-16-tahun-di-polsek.html

Related Articles

Back to top button