Ini Penjelasan Demokrat Soal Kisruh PPP Djan

Minggu, 16 Oktober 2016 07.02 WIB
Ketua DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto menjelaskan ada beberapa pasal yang mengatur tidak bisa dicabut dukungan partai politik yang telah mendaftarkan pasangan bakal calon kepala daerah meskipun ada kepengurusan ganda dalam partai tersebut.
Hal ini menanggapi adanya kabar pemerintah Kementerian Hukum dan HAM yang ingin mengesahkan SK PPP kubu Djan Faridz, sehingga banyak yang beranggapan jika SK PPP kubu Djan disahkan maka PPP kubu Romahurmuziy alias Romi tidak bisa merekomendasikan seseorang sebagai calon kepala daerah.
“Dalam konteks Pilgub DKI, kami berpegang teguh kepada aturan dan mekanisme yang berlaku yakni Pasal 6 ayat 4 PKPU Nomor 5 Tahun 2016. Yakni, partai politik atau gabungan partai politik yang telah mendaftar bakal pasangan calon ke KPU Provinsi atau KPU/KIP kabupaten/kota, tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran,” kata Didik kepada INILAHCOM, Sabtu (15/10/2016).
Kemudian, kata Didik, Pasal 6 ayat 5 PKPU Nomor 5 Tahun 2016 juga disebutkan dalam hal partai politik atau gabungan politik menarik dukungan dan/atau menarik bakal calon dan/atau bakal pasangan calon yang telah didaftarkan, partai politik atau gabungan partai politik tersebut dianggap tetap mendukung bakal pasangan calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan bakal calon atau bakal pasangan calon pengganti.
Selain itu, kata Didik, Pasal 40a ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 dinyatakan d alam hal pendaftaran dan penetapan kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum selesai, sementara batas waktu pendaftaran pasangan calon di KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota akan berakhir.
“Kepengurusan Partai Politik yang berhak mendaftarkan pasangan calon adalah kepengurusan Partai Politik yang tercantum dalam keputusan terakhir menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia,” ujar Sekretaris Fraksi Demokrat di DPR ini.
Menurut dia, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 5 Tahun 2016 tersebut, sangat clear bahwa pendaftaran pasangan Agus-Sylvi sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusung oleh PPP, PKB dan PAN secara hukum sudah sah dan tidak perlu dipertentangkan.
“Dengan landasan itu, kami akan terus mengkonsolidasikan dengan segenap parpol pengusung, kader dan simpatisannya berserta segenap relawan dan masyrakat untuk menghadirkan wajah jakarta yang lebih maju, nyaman, aman, manusiawi dan bermartabat melalui kemenangan Agus-Sylvi dalam Pilkada DKI Jakarta ini,” tandasnya.
Untuk diketahui, PPP kubu Djan Faridz telah mengirimkan surat kepada Menteri Hukum dan HAM untuk menganulir Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy alias Romi.
“Kemarin surat sudah dikirimkan kepada Menkum HAM pada Rabu (12/10),” kata Wasekjen PPP Sudarto.
Sudarto mengatakan pihaknya berpegang pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015. Adapun amar putusan tersebut berisi pengurus PPP yang sah berdasar merupakan hasil Muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz.
Sumber : https://www.inilah.com/ini-penjelasan-demokrat-soal-kisruh-ppp-djan