Kegeraman Didik Mukrianto Komisi III DPR RI Angkat Bicara Perihal Pinjaman Online

www.suryanenggala.id-Anggota Komisi III (yang membidangi Hukum, HAM dan Keamanan) DPR RI, Dr H Didik Mukrianto, S.H, M.H menaruh perhatian khusus atas Pinjaman Online (Pinjol). Didik meminta pemerintah untuk memberantas praktik pinjol yang meresahkan Masyarakat. Karena diakui atau tidak kemudahan peminjaman dana bagi masyarakat tidak sepadan dengan banyaknya penyimpangan praktik pinjol
Korban praktik pinjol terus terjadi. Banyak masalah gagal bayar dan teror penagihan utang pinjol berujung pada perbuatan nekat, termasuk bunuh diri.
Hal tersebut ditegaskan nya dalam Akun Instagram (IG) Pribadinya @didikmukrianto yang diunggah selasa (5/10/2021).
Didik Mukrianto mengungkapkan, “Jika praktek pinjol ini justru menimbulkan persoalan serius di tengah-tengah masyarakat, yang berakibat merugikan masyarakat, maka harus diambil langkah-langkah cepat dan komprehensif. Di antaranya penindakan hukum yang tegas terhadap pinjol yang nakal, cabut izinnya, tangkap dan hukum pelakunya,” ungkapnya di IG.
Respons Wakil Rakyat dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur IX Bojonegoro-Tuban terkait Pinjol ini mendapatkan perhatian tersendiri darinya. Dua kali Didik Mukrianto mengunggah kegeramannya akan praktek pinjol yang menyimpang.
Dalam unggahannya di IG @didikmukrianto yang kedua Rabu (6/10/2021) menegaskan, “Banyak Menimbulkan Persoalan, Demokrat Minta Pemerintah Cabut Pinjol Nakal. Jika Masif Kerusakannya, Pelarangan Pinjol bisa menjadi opsi bagi pemerintah untuk melindungi warga negaranya. Aparat penegak hukum harus menindak dengan tegas jika ada pihak-pihak yang melakukan Intimidasi dan Tindak Pidana. Praktek Intimidasi dan Pengancaman seperti ini harus dihentikan”, tegasnya di IG.
Didik Mukrianto saat dikonfirmasi Media Surya Nenggala melalui Whatsapp Kamis (7/10/2021) menuturkan bahwa, Perkembangan Pinjol ini secara fakta memang menimbulkan persoalan yang cukup serius di tengah-tengah masyarakat. Sulitnya masyarakat kecil dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, dengan tawaran-tawaran dan kemudahan yang dijanjikan untuk mengakses pinjaman online, justru pada akhirnya membebani masyarakat karena praktek-praktek pinjol yang ditengarai dilakukan secara menyimpang dengan melakukan potensi intimidasi dalam penagihannya.
“Melihat fenomena itu, demi menjaga dan melindungi masyarakat atas praktek-praktek menyimpang pelaksanaan pinjol ini maka aparat penegak hukum harus hadir di tengah-tengah masyarakat melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan praktek pinjol. Aparat penegak hukum harus menindak dengan tegas jika ada pihak-pihak yang melakukan intimidasi dan tindak pidana”, tutur mas Didik panggilan akrabnya.