Berita

Komisi III DPR RI Minta Polisi Selesaikan Dugaan Perzinahan Suami Anggota DPRD Tuban

Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, mendorong Polres Tuban menyelesaikan dugaan perzinahan suami anggota DPRD Tuban Hj Sulasih Noer Mahfudloh. Dia meminta kasus tersebut diusut seadil-adilnya.

Sulasih yang juga wakil rakyat dari partai Demokrat itu telah mengadukan suaminya, Sutoyo M Muslih ke Polres Tuban terkait dugaan perzinahan.

“Saya juga ingin pastikan hukum dan keadilan akan berdiri di atas kebenaran di bumi Tuban. Terus perkuat kebenaran adalah standingnya, bukan membenarkan yang kuat,” ungkap Didik Mukrianto yang juga menjabat Plt Ketua DPC Partai Demokrat Tuban lewat pesan singkatnya, Selasa (7/12/2021).

Pria yang juga Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Demokrat ini mengaku akan ikut memantau sepenuhnya upaya hukum yang ditempuh anggota DPRD Tuban dari dapil dua tersebut. Ini dilakukan agar proses hukum berjalan secara adil dan bukan membela yang kuat.

“Sudah menjadi tugas dan tanggung jawab saya sebagai Komisi 3 DPR RI untuk terus mengawasi proses penegakan hukum,” ungkap ketua umum Karang Taruna nasional ini.

Selain itu, Didik menerangkan jika persoalan yang dihadapi Sulasih tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Maka, dirinya mendukung sepenuhnya upaya hukum yang ditempuh oleh pelapor.

“Untuk itu saya berharap dan meminta agar Polres Tuban bisa menegakkan hukum setegak-tegaknya, lebih jauh dari itu saya meminta agar Polres Tuban dapat memberikan perlindungan dan pengayoman kepada korban yaiu Bu Sulasih dari segala potensi ancaman dan intimidasi baik fisik maupun psikis,” terang Ketua Senat Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta 2004-2005 itu.

Kasus dugaan perzinahan itu terbongkar setelah anak kliennya mengetahui terlapor sedang berduaan di rumah bersama perempuan lain. Mengetahui hal itu, sang anak langsung menghubungi Sulasih yang saat itu sedang melakukan kunjungan kerja (kunker) di Jakarta.

Setelah mengetahui hal tersebut, Sulasih segera pulang ke rumah dan melaporkan hal tersebut ke Mapolres Tuban dengan tuduhan dugaan perzinahan.

Sedangkan dari pihak tergugat, menampik kasus itu. Menurutnya perkara ini hanya kesalahpahaman saja. Harapannya, semua bisa diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalur mediasi di kepolisian.

Perempuan yang dituduh berselingkuh hanya sebatas bertamu di rumah M Muslih sekitar 10 menit sampai 15 menit. Lalu, ada anaknya yang mengetahui ada tamu dan pelapor tidak ada di rumah.

Sumber : https://tugujatim.id/komisi-iii-dpr-ri-minta-polisi-selesaikan-dugaan-perzinahan-suami-anggota-dprd-tuban/

Related Articles

Back to top button