Berita

Komisi III Soroti Penggunaan Gas Air Mata Kedaluwarsa, Minta Polisi Paham Standar Keamanan FIFA

10 Oktober 2022

Komisi III DPR menyoroti penggunaan gas air mata yang telah kedaluwarsa oleh pihak kepolisian saat tragedi kerusuhan yang menewaskan ratusan penonton di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022) lalu.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto meminta hal itu didalami oleh pihak kepolisian.

“Khusus terkait dengan dugaan penggunaan gas air mata yang kadaluarsa juga harus dilakukan pendalaman termasuk meminta pendapat para ahli,” kata Didik saat dihubungi Tribunnews, Senin (10/10/2022)

Hal itu dikatakan Didik untuk mencegah efek gas air mata kedaluwarsa lebih berbahaya.

Menurutnya, bisa saja gas air mata yang telah kedaluwarsa bersifat racun dan bisa merusak berbagai organ tubuh.

“Jangan sampai komponen gas air mata yang telah kedaluwarsa ini senyawa-senyawanya justru membuat gas air mata yang daluarsa menjadi lebih berbahaya. Bisa saja senyawa hasil penguraian gas air mata bersifat racun bagi manusia dan merusak berbagai organ tubuh,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Didik, jika mengacu pada FIFA Stadium Safety and Security, tegas dilarang penggunaan gas air mata di dalam stadion. 

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 19 Nomor b tentang Pitchside stewards, yang berbunyi “No fi rearms or “crowd control gas” shall be carried or used” (Tidak boleh membawa atau menggunakan senjata api atau ‘gas pengendali massa’).

Didik mengatakan, berdasarkan kepada ketentuan tersebut, jelas ada aturan yang dilanggar. 

Untuk itu dalam penegakan hukumnya harus diungkap secara utuh dan menyeluruh termasuk potensi terjadinya pelanggaran prosedural, pelanggaran SOP, pelanggaran regulasi. 

“Dengan demikian akan terang dan jelas siapa saja yang harus bertanggung jawab dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan ini, termasuk pelanggaran penggunaan gas air mata dalam stadion,” kata Didik.

Berkaca kepada kejadian di Stadion Kanjuruhan Malang, kata Didik, di.mana begitu banyaknya jatuh korban yang kemungkinan besar diakibatkan oleh kekurangprofesionalan penyelenggara di aspek pengamanan baik fasilitas, prosedur dan aparat, maka perlu pembenahan menyeluruh dan terintegrasi. 

Khususnya Polri juga harus memahami standar keamanan stadion dan lebih lanjut diperkuat dengan aturan yang lebih tegas, teknis dan detail dengan mendasarkan kepada ketentuan FIFA.

“Ke depan, hal yang juga fundamental yang harus dilakukan adalah melakukan pembenahan dan perbaikan terkait dg manajemen pengamanan dan keselamatan baik bagi pemain, ofisial, dan penonton,” tandasnya.

Sebelumnya, Polri membenarkan pihaknya memakai gas air mata kedaluwarsa saat tragedi kerusuhan yang menewaskan ratusan penonton di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022) lalu.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa ada beberapa gas air mata yang dipakai anggotanya memang telah kedaluwarsa sejak 2021. 

“Ya, ada beberapa yang ditemukan ya. Yang tahun 2021, ada beberapa ya,” kata Dedi di Kantornya, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Namun, dia tak merinci total gas air mata yang kedaluwarsa tersebut. Dia hanya menyatakan bahwa gas air mata tersebut masih dalam proses pendalaman laboratorium forensik (labfor).

“Saya belum tahu jumlahnya tapi masih didalami oleh labfor tapi ada beberapa. Tapi sebagaian besar yang digunakan adalah ini. Ya tiga jenis ini yang digunakan,” pungkasnya.

Sumber : https://www.tribunnews.com/nasional/2022/10/10/komisi-iii-soroti-penggunaan-gas-air-mata-kedaluwarsa-minta-polisi-paham-standar-keamanan-fifa

Related Articles

Back to top button