BeritaOpini

FPD : Didik Mukrianto, Impeachment Ada Ketentuan Konstitusionalnya

DIDIKMUKRIANTO.COM – Jakarta, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto bisa mengerti kerisauan dari  Denny Indrayana akan  adanya potensi ancaman terhadap kehidupan demokrasi dan politik di Indonesia. 

Melalui surat terbukanya kepada DPR RI, Denny Indrayana meminta agar DPR RI menggunakan hak kedewanannya untuk menyelidiki dugaan Impeachment Presiden Joko Widodo.

“Tidak mungkin ada asap, jika tidak ada api. Itulah yang saya maknai, khususnya suasana kehidupan demokrasi dan politik kita menjelang Pemilu 2024 termasuk yang disuarakan oleh Bung Denny Indrayana,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat saat dihubungi Jum’at (9/6/23).

“Masih ingat wacana dan gerakan untuk memperpanjang masa jabatan? Masih ingat wacana dan gerakan untuk melakukan penundaan pemilu? Tidak tanggung-tanggung wacana itu sempat dilempar oleh Ketua Umum Parpol Koalisi Pemerintah,”tambah Didik

Menurut Didik, kondisi tersebut juga diperkuat dengan adanya kesan pembiaran terhadap  KSP Moeldoko yang notabene adalah bagian dari pemerintahan yang mencoba untuk mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat secara melawan hukum atau yang disebutnya sebagai upaya pembegalan Partai Demokrat. Dan upaya itu nyata hingga saat ini termasuk melalui upaya Peninjauan Kembali.

“Sangat mudah publik menilai, karena secara common sense rentetan itu tidak terpisahkan dengan perjuangan koalisi Perubahan dan Persatuan yang dibentuk oleh Demokrat, Nasdem dan PKS yang telah bersepakat untuk mendukung Mas Anies Baswedan sebagai Calon Presiden dalam Pemilu 2024. Karena jika Partai Demokrat bisa dibegal dan menarik diri dari Koalisi Perubahan dan Persatuan bisa mengancam pencalonan Mas Anies Baswedan sebagai Calon Presiden dalam Pemilu 2024,” terangnya.

Politisi Partai Demokrat ini mengaku juga bisa ikut merasakan adanya potensi upaya dari “invisible hand” atau penumpang gelap demokrasi yang mengganggu stabilitas demokrasi dan politik, termasuk upaya ingin mengatur dan mengendalikan pelaksanaan Pemilu 2024. 

“Relasi rasionalnya memang cukup mudah dirasakan, tapi saya harus jujur tidak mudah untuk membuktikannya,” ujarnya.

Sebagai bagian alert warning sistem, kerisauan dan kekawatiran seperti yang disampaikan Denny Indrayana pada kondisi tertentu menurut Didik memang juga dibutuhkan, untuk mengingatkan agar Presiden dan parabpemimpin terhindar dari potensi penyalahgunaan kewenangan, a buse of power atau bahkan melanggar hukum.

Sebagai sebuah aspirasi, karena partai politik termasuk DPR punya peran sebagai agregator politik, menurut Didik sudah seharusnya DPR menerima setiap aspirasi masyarakat. Sedangkan terkait dengan  dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden yang bisa berujung kepada Impeachment yang disuarakan oleh Denny Indrayana, Didik berpandangan pentingnya untuk menyikapi secara arif, terukur, proper dan proposional.

“Ya, Kami tahu bahwa UUD 1945 mengatur kemungkinan itu dalam Pasal 7A, tapi kan juga harus sangat terukur dan nyata pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presidennya,” tegas Didik.

“Saya yakin DPR akan sangat obyektif dan rasional. Jika suatu saat nanti, kalau memang ditemukan secara nyata adanya pelanggaran hukum sebagaimana tersebut dalam Pasal 7A UUD 1945, dan alat buktinya nyata dan cukup, serta dapat dibuktikan, DPR akan menggunakan hak konstitusionalnya demi kepentingan bangsa, negara dan rakyat Indonesia,” pungkas Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Timur IX (Bojonegoro-Tuban) ini.

Related Articles

Back to top button