Berita

Sidang Doktor, Didik Mukrianto Soroti Posisi KPK dalam Konstitusi RI

Jumat, 08 November 2019

Posisi Komisi Pemberantasan Korupsi selama 17 tahun sejak berdiri, sudah menempatkan lembaga antirasuah itu punya kedudukan penting dalam penegakan hukum anti korupsi. Meskipun keberadaan KPK tak diatur dalam UUD 1945. Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto saat memaparkan ringkasan materi disertasinya. Didik menjalani sidang promosi Doktor Ilmu Hukum di Universitas Trisakti, Jakarta, Kamis 7 November 2019.

“Pentingnya posisi KPK sangat jelas dan tidak dapat diingkari. Proses pembentukannya KPK sudah melalui serangkaian proses politik dan reformasi hukum baik perubahan UUD dan reformasi hukum antikorupsi maupun  memperkuat negara hukum,” kata Didik, seperti disampaikan dalam keterangannya. Dia menekankan, posisi KPK punya perbedaan khusus dengan lembaga penegak hukum lainnya. Lembaga tersebut, punya wewenang dalam UU KPK untuk melakukan pemberantasan dan pencegahan korupsi. Didik menyoroti dalam kiprahnya yang melengkapi hukum Indonesia, KPK punya posisi kuat dan unik dalam struktur ketatanegaraan. KPK dianggap independen karena dianggap pisah dari yudikatif maupun ranah eksekutif.

“KPK adalah lembaga independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif,” jelasnya. Kemudian, ia pun memaparkan ada tujuh poin penting alasan KPK ditempatkan sebagai lembaga independen. Pertama, pemberantasan dan pencegahan korupsi penting dalam negara Indonesia.

“Hal ini kalau melihat dampak yang ditimbulkan terhadap kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang berantakan terkait kondisi keuangan negara,” tutur Didik. Poin kedua, yaitu KPK diberikan wewenang besar yaitu gabungan antara kepolisian dan kejaksaan. Selanjutnya, ketiga, KPK merdeka posisinya karena tak berada di bawah kekuasaan Presiden maupun kekuasaan kehakiman selaku yudikatif.

Lalu, poin keempat, KPK secara kelembagaan juga unik. Sifat lembaga yang saat ini masih dipimpin Agus Rahardjo itu memiliki tipe kelembagaan yang bersifat independen. Berikutnya, poin kelima, posisi KPK tak bisa diabaikan meski tanpa didasari UUD. Lalu, keenam yang dimiliki KPK yaitu pondasi kuat mengenai negara hukum bahwa hukum melarang dan tidak boleh membiarkan korupsi. Kemudian, poin terakhir, meski memiliki kewenangan besar, pimpinan dan pegawai KPK punya aturan kuat, yaitu dilarang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang berperkara.

Sumber : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1244677-sidang-doktor-didik-mukrianto-soroti-posisi-kpk-dalam-konstitusi-ri?page=2


Related Articles

Back to top button