Berita

Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024, Didik Mukrianto: Jangan-jangan Majelis Hakim PN Jakpus Ingin Sistem Pemilu Proporsional Tertunda

03 Maret 2023

Elite politik dan berbagai elemen masyarakat di negeri ini mengarahkan sorotan tajam kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pemilu 2024.

Perintah itu berdasarkan putusan kasus gugatan yang diajukan Partai Prima kepada KPU RI. Dalam putusannya, hakim meminta KPU menunda pemilu 2024.

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyindir majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan penundaan Pemilu 2024.

“Jangan-jangan Majelis Hakim PN Jakpus yang memeriksa dan memutus perkara a quo ingin membuat sistem pemilu yang baru yaitu proporsional tertunda dalam Pemilu 2024,” ujar Didik melalui keterangan tertulis, Jumat (3/3).

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakpus yang dipimpin T. Oyong beserta dua hakim anggota, H Bakri dan Dominggus Silaban memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.

Putusan itu terkait gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024. Dalam putusannya, PN Jakpus memenangkan gugatan perdata yang diajukan Prima.

Majelis hakim menyatakan Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU.

Selain itu, hakim menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Didik menilai secara absolut, perkara itu bukan ranahnya PN Jakpus. Sebab, gugatan perdata tersebut secara substansi masuk kategori sengketa proses pemilu.

“Penanganan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu melalui, Bawaslu, termasuk di provinsi dan kabupaten kota. Permohonan penyelesaian sengketanya disampaikan calon peserta pemilu dan atau peserta pemilu,” jelasnya.

Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat itu menerangkan bahwa ketika penyelesaian sengketa di Bawaslu tidak diterima para pihak, maka prosesnya bisa diteruskan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) sebagaimana ketentuan yang telah diatur.

Oleh karena itu, Didik menyebut bahwa gugatan perdata yang diajukan Prima tersebut bukanlah kompetensinya PN Jakpus.

“Saya melihat putusan itu secara absolut bukan kompetensi PN Jakpus, karena masuk kategori sengketa proses pemilu yang secara lex specialis dalam rezim UU 17/2017. Putusan tersebut juga ultra petita,” tegasnya.

Didik juga menekankan bahwa putusan majelis hakim PN Jakpus memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu atau penundaan pemilu karena gugatan perdata, bukan saja bertentangan dengan UU Pemilu, tetapi juga konstitusi.

“Berpotensi bertentangan dengan konstitusi yang telah menetapkan siklus pemilu lima tahunan,” ujar Didik.

Sumber : https://fajar.co.id/2023/03/03/perintahkan-kpu-tunda-pemilu-2024-didik-mukrianto-jangan-jangan-majelis-hakim-pn-jakpus-ingin-sistem-pemilu-proporsional-tertunda/

Related Articles

Back to top button