Polri Bongkar Kasus Open BO Anak, Komisi III DPR Dorong Pelaku Diberi Sanksi Berat
DIDIKMUKRIANTO.COM, Jakarta – Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengapresiasi langkah Ditsiber Bareskrim Polri atas pengungkapan kasus eksploitasi seksual anak via media sosial. Didik menilai langkah ini menjadi momentum penting penindakan masif dalam memberantas kekerasan seksual anak.
“Saya mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri dalam membongkar kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan lewat media sosial,” ujar Didik, Rabu (24/7/2024).
“Harapan kita semua, keberhasilan ini menjadi momentum penting untuk melakukan penindakan yang lebih progresif, masif dan berkesinambungan dalam memupus dan memberantas mata rantai jaringan dan kejahatan kekerasan seksual,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, sebelumnya, Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni dalam konferensi pers di gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, menyebut para tersangka diduga menawarkan layanan seksual oleh anak-anak.
Oleh karena itu, Didik mendorong aparat penegak hukum memberikan sanksi berat terhadap pelaku. Dia mendorong penyidik juga menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam perkara itu.
“Hukuman berat yang menimbulkan efek jera pun harus diterapkan. Untuk itu saya berharap penyidik menerapkan dan memaksimalkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dalam penanganan kasus kekerasan seksual ini,” tegas politikus partai Demokrat ini.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Ada empat orang, termasuk seorang terpidana, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Dilakukan penahanan sejak 17 Juli, pertama YM (26), MRP (39), CA (19), dan satu orang tersangka yang merupakan terpidana di lapas narkotika,” ucap Dani.
Dia kemudian menjelaskan peran para tersangka. Dia mengatakan tersangka utama dalam kasus ini berperan membuat akun di X dan grup Telegram.
“Saudara MI ini merupakan pelaku utama yang membuat akun di media sosial X kemudian membentuk Telegram di Premium Place, kemudian akun tersebut sudah dikelola MI, termasuk mengelola transaksi pembayaran terhadap talent,” ujar Dani.
Berikutnya, YM berperan sebagai admin di Telegram menginformasikan katalog talent sekaligus menjadi customer service serta menyediakan rekening pembayaran talent. Berikutnya, MRP dan CA berperan mencari, menyediakan talent, serta membayar talent yang telah melayani.