
DIDIKMUKRIANTO.COM, Jakarta – Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merusak sendi-sendi kehidupan bernegara, merampas hak rakyat, dan menghambat pembangunan nasional. Di Indonesia, meskipun berbagai upaya pemberantasan korupsi telah dilakukan, tantangan utama tetap muncul dalam bentuk pengembalian aset hasil korupsi. Banyak pelaku korupsi masih dapat menikmati hasil kejahatannya karena lemahnya mekanisme perampasan aset.
Inilah yang menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai kebutuhan mendesak dalam memperkuat pemberantasan korupsi.
Menutup Celah Impunitas Pelaku Korupsi. RUU Perampasan Aset memiliki urgensi untuk menutup celah impunitas yang selama ini dimanfaatkan pelaku korupsi. Banyak kasus menunjukkan bahwa meskipun pelaku telah dihukum pidana, aset hasil korupsi mereka tetap utuh, tersimpan di berbagai bentuk seperti properti, rekening bank, atau bahkan dialihkan ke pihak lain. Tanpa mekanisme hukum yang jelas untuk merampas aset tersebut, efek jera dari penegakan hukum menjadi lemah. RUU ini memungkinkan negara untuk secara tegas menyita aset hasil korupsi, baik yang berada di dalam maupun luar negeri, sehingga pelaku tidak lagi dapat menikmati hasil kejahatannya.
Pemulihan Kerugian Negara dan Rakyat. Korupsi merugikan negara hingga triliunan rupiah setiap tahunnya, yang seharusnya dapat digunakan untuk kesejahteraan rakyat, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, & kesehatan. RUU Perampasan Aset menjadi instrumen penting untuk memulihkan kerugian negara dengan mengembalikan aset yang dikorupsi ke kas negara. Dengan adanya regulasi ini, proses pelacakan, penyitaan, & pengelolaan aset dapat dilakukan secara lebih sistematis & transparan, sehingga keadilan bagi rakyat dapat ditegakkan.
Meningkatkan Efektivitas Penegakan Hukum. Saat ini, penegakan hukum terhadap korupsi sering kali terhambat oleh keterbatasan wewenang lembaga penegak hukum dalam menyeita aset tanpa putusan pengadilan yang final. RUU Perampasan Aset memperkenalkan pendekatan berbasis “non-conviction based asset forfeiture” (perampasan aset tanpa putusan pidana), yang memungkinkan penyitaan aset yang terindikasi kuat sebagai hasil korupsi, meskipun pelaku belum divonis bersalah. Pendekatan ini telah terbukti efektif di banyak negara, seperti Malaysia dan Amerika Serikat, dalam mempercepat pengembalian aset & melemahkan sindikat korupsi.
Mencegah dan Memberikan Efek Jera. Keberadaan RUU Perampasan Aset juga berfungsi sebagai alat pencegahan. Dengan ancaman perampasan aset yg tegas, calon pelaku korupsi akan berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan melawan hukum. Efek jera ini sangat penting untuk mengubah paradigma bahwa korupsi ada kejahatan berisiko rendah dengan keuntungan tinggi. Ketika pelaku menyadari bahwa hasil korupsinya tidak akan aman, motivasi untuk korupsi dapat diminimalisir.
Harmonisasi dg Komitmen Internasional. Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB Melawan Korupsi #UNCAC yang mendorong negara anggota untuk memiliki mekanisme perampasan aset yang efektif. RUU Perampasan Aset menunjukkan komitmen Indonesia dalam memenuhi standar internasional tersebut. Lebih dari itu, regulasi ini mempermudah kerja sama lintas negara dalam melacak & mengembalikan aset yang disembunyikan di luar negeri, yg sering kali menjadi tantangan besar dalam kasus korupsi skala besar.
RUU Perampasan Aset bukan sekadar alat hukum, tapi sebuah keharusan strategis dalam memerangi korupsi secara menyeluruh. Dengan memperkuat mekanisme perampasan aset, negara dapat memutus rantai keuntungan korupsi, memulihkan kerugian rakyat, dan menciptakan efek jera yang signifikan. Urgensi pengesahan RUU ini semakin nyata di tengah kompleksitas kasus korupsi modern yang melibatkan jaringan global & penyembunyian aset canggih. Oleh karna itu, segear mengesahkan RUU Perampasan Aset ada langkah krusial untuk mewujudkan Indonesia yang bersih, adil, dan sejahtera.
Penulis : Dr. Didik Mukrianto, SH., MH



