Berita

Ditetapkan Tersangka Gratifikasi Rafael Trisambodo Jangan Senang Dulu, Masih Bisa Dijebloskan ke Penjara Pakai Pasal Pencucian Uang!

DIDIKMUKRIANTO.COM, Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka gratifikasi terkait kasus pajak. Menurutnya, tidak menjadi soal jika Rafael belum dijadikan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurutnya, pencucian uang diharuskan ada tindak pidana awal. Jadi, tidak bisa tiba-tiba seseorang menjadi tersangka TPPU tanpa ada tindak pidana yang mendahului.

“TPPU adalah tindak pidana yang tidak bisa berdiri sendiri dalam pengungkapannya. Harus ada predicate crime atau pidana asalnya,” ujarnya saat dihubungi pada Jumat (31/03/2023).

Ia menyebutkan bahwa dengan ditetapkannya Rafael sebagai tersangka dugaan gratifikasi, maka terbuka bagi penyidik untuk mengembangkan kasusnya ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang. 

“Jika mendasarkan kepada temuan PPATK yang telah mengendus tentang dugaan TPPU yang dilakukan oleh RAT, maka terbuka sekali bagi KPK bisa mendalami dugaan TPPU-nya,” tuturnya. 

Oleh karena itu, ia meminta KPK untuk terus melanjutkan proses hukum kepada mantan anak buah Sri Mulyani itu. Jangan sampai, kata dia, pengusutan berhenti pada gratifikasi.

“Iya benar (terus diusut),” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah menaikkan status penyelidikan kekayaan Rafael ke tahap penyidikan usai mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup. Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rafael diduga menerima uang dalam rangka pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perpajakan Kemenkeu pada 2011-2023.

Sumber : https://populis.id/read53763/ditetapkan-tersangka-gratifikasi-rafael-trisambodo-jangan-senang-dulu-masih-bisa-dijebloskan-ke-penjara-pakai-pasal-pencucian-uang

Related Articles

Back to top button