Berita

DPR Tunggu Draf RUU Perampasan Aset Dari Pemerintah

DIDIKMUKRIANTO.COM, Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto mengatakan, DPR berkomitmen untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana. Masalahnya, naskah akademik dan draf RUU belum dikirimkan pemerintah.

RUU tersebut merupakan usul inisiatif dari pemerintah, maka naskah akademik dan draf RUU disusun oleh pemerintah. 

Setelah itu, Presiden Joko Widodo baru bisa mengirim surat presiden (surpres) untuk membahasnya di Komisi III DPR.

“Kami di DPR menunggu kesiapan pemerintah, kami tahu RUU ini sangat dibutuhkan. Kami pasti akan bahas segera setelah ada surpres dan penunjukan wakil pemerintah diterima DPR,” ujar Didik kepada wartawan, Kamis (6/4).

Berdasarkan informasi yang diperolehnya, pemerintah sedang melakukan harmonisasi naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset. 

“RUU Perampasan Aset ini menjadi agenda penting untuk dapat segera dibahas, dan diundangkan,” imbuh Didik.

Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Menko Polhukam Mahfud MD meminta DPR segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset agar penanganan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi bisa maksimal.

Namun, permintaan tersebut ditolak Ketua Komisi III, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul. Bambang menyebutkan dirinya siap membahas UU Perampasan Aset ketika diperintah oleh Ketua Umum PDIP.

“Mungkin UU Perampasan Aset bisa disahkan, tapi harus bicara dengan para ketum partai dulu. Lobinya jangan di sini, ini (kami) semua nurut sama bosnya (ketum parpol) masing-masing,” kata Bambang dalam rapat pekan lalu.

Beruntung, permintaan Mahfud mendapat restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden ingin DPR agar segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset.

“RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR, dan ini prosesnya sudah berjalan,” kata Jokowi, Rabu (5/4).

Jokowi berharap, pengesahan UU Perampasan Aset akan memudahkan proses penyelesaian tindak pidana korupsi karena sudah memiliki payung hukum yang jelas.

“Saya harapkan dengan UU Perampasan Aset itu dia akan memudahkan proses-proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas,” tuturnya

Sumber : https://validnews.id/nasional/dpr-tunggu-draf-ruu-perampasan-aset-dari-pemerintah

Related Articles

Back to top button