Berita

Rapat Kerja Komisi III DPR-RI dan Kapolri, Didik Mukrianto Minta Satgassus Diaudit

24 Agustus 2022

Didik Muranto desa Kapolri audit Satuan Tugas Khusus (Satgassus) yang dipimpin Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo.

Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo terlibat pembunuhan berencana stafnya, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat di kediamannya di Jakarta, Jumat, 8 Juli 2022.

Bharada Richard Elizer Pudihang Lumiu jadi tersangka pembunuhan, terkait Putri Candrawati.

Nofriansyah Yoshua Hutabarat dibunuh, karena sempat dipersepsikan melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawati istri Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polisi Republik Indonesia (Propam Polri).

Ferdy Sambo ditetapkan tersangka sejak Selasa, 9 Agustus 2022 dan Putri Candrawati, tersangka sejak Jumat, 19 Agustus 2022.

“Audit dulu, sampai sejauh mana kinerjanya,” kata Didik Muryanto, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).

Didik Muryanto mengatakan hal itu di hadapan Ketua Komisi III DPR-RI, Bambang Wuryanto di Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022.

Menurut Didik Mukriyanto, Tim Satgassus tidak cukup hanya dibubarkan, tapi harus dibubarkan, karena banyak keluhan dari masyarakat di berbagai kalangan.

Dikatakan Didik Muryanto, kewenangan yang terlalu besar diberikan kepada Satgassus ternyata banyak disalah-gunakan, ciptakan kelompok elit baru di tubuh Polri.

“Jika tugas, pokok dan fungsi masing-masing organ di dalam tubuh Polri berjalan sesuai harapan, sebetulnya tidak perlu ada Satgassus,” ungkap Didik Mukriyanto.

Diungkapkan Didik Mukriyanto, audit terhadap kinerja Satgassus untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

Polisi sudah menetapkan lima tersangka dalam pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Pertama, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, dijaring melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56.

Ferdy Sambo, ujar Listyo Sigit Prabowo, terancam hukuman pidana mati.

Kedua, Brigadir Dua Richard Eliezer sangkaan melanggar Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketiga, Brigadir Kepala Rizal Ricky Rizal sangkaan melenggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP.

Rizal Ricky ajudan Putri Candrawati, istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.

Keempat, khusus untuk tersangka berinisial Kuwat Maruf, sopir Putri Candrawati, istri Fedry Sambo.

KelimaPutri Candrawati, dijaring pasal 340, subsider pasal 38 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto pasal 55, juncto pasal 56.

Sumber : https://www.dio-tv.com/news/pr-5044253319/rapat-kerja-komisi-iii-dpr-ri-dan-kapolri-didik-mukriyanto-minta-satgassus-diaudit

Related Articles

Back to top button