Ada Kepala Daerah Simpan Uang di Rekening Kasino Didik Mukrianto Usut

Rabu, 05 Februari 2020
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat (FPD), Didik Mukrianto, meminta Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengusut secara serius kepala daerah yang melakukan tindak pencucian uang di kasino. Ia menduga yang terjadi bukan hanya tindak pidana pencucian uang (TPPU), tapi juga ada perbuatan tercela lainnya yang harus diperjelas dan ditindak.
Hal ini disampaikan Didik dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan PPATK (5/1/2020). Dalam kesempatan tersebut, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin memaparkan temuannya atas rekening kepala daerah yang disimpan di kasino luar negeri sekitar Rp 50 miliar. Kiagus menduga aliran dana ke rekening kasino tersebut bersumber dari hasil tindak kejahatan.
‘’Kalau ada dugaan dana yang disimpan di rekening kasino di luar negeri tersebut hasil kejahatan, ya itu sih common sense aja sih. Masuk akal juga kalau ada dugaan itu. Kasus ini harus jelas dan ditindak lanjut Bersama penegak hukum lainnya,’’ kata Didik.
Diduga, modus penyimpanan dana di rekening kasino oleh kepala daerah dilakukan untuk menyamarkan sumber asli uang. ‘’Hal ini merupakan upaya menyembunyikan uang dan atau menyamarkan sumber dana yang diduga berasal dari tindak pidana agar seolah-olah berasal dari hasil bermain judi di kasino,’’ kata Kiagus, Kepala PPATK.
Bagi PPATK, penyimpanan uang oleh sejumlah kepala daerah di rekening kasino merupakan modus baru. Meskipun diakui, orang bermain di kasino bukan hal baru, termasuk kepala daerah.
Dalam hal ini, PPATK tidak bisa mengumumkan siapa saja kepala daerah yang telah terdeteksi melakukan pencucian uang menggunakan rekening kasino. Informasi yang dimiliki PPATK bersifat rahasia dan hanya bisa digunakan oleh aparat penegak hukum (APH).
Lebih lanjut, Kiagus menerangkan bahwa PPATK tidak bisa mengumumkan siapa saja kepala daerah yang telah terdeteksi melakukan pencucian uang menggunakan rekening kasino. Pasalnya, informasi yang dimiliki PPATK bersifat rahasia dan hanya bisa digunakan oleh aparat penegak hukum (APH).
‘’Initnya sih, menurut Ketua PPATK, ada kepala daerah yang menyimpan uang di rekening kasino di luar negeri. Jumlahnya sampe Rp 50 Miliar.  Wajar juga diduga ini merupakan pencucian uang hasil kejahatan atau tidak wajar.Logikanya, kalau sumber uangnya jelas, ngapain disimpan di akun perjudian. Makanya harus diusut, karena di situ ada dugaan pencucian, dan dugaan kejahatan terkait asal-usul uang tersebut,’’kata  Didik.