Berita

Didik Mukrianto Pasal 170 RUU Ciptaker Sesat Pikir dan Inkonstitusional

Selasa, 18 Februari 2020

Rumusan Pasal 170 RUU Cipta Kerja (Ciptaker)—diajukan pemerintah kepada DPR—yang pada pokoknya memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengubah Undang-Undang melalui Peraturan Pemerintah adalah sesat pikir dan inkonstitusional.   Hal ini disampaikan Anggota Komisi III  Dr. Didik Mukrianto, SH., MH di Jakarta, Selasa (18/2/2020).  

‘’Niat pemerintah memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengubah UU melalui Peraturan Pemerintah adalah langkah inkonstitusional dan menafikan hak konstitusional DPR sebagai pemegang kekuasaan membuat UU,’’ kata anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD) dapil  Jawa Timur XI (Bojonegoro-Tuban) itu..

Didik yang juga Ketua DPP Partai Demokrat mengingatkan bahayanya langkah-langkah gegabah dalam merumuskan perundang-undangan. Perlu pemikiran, konsep dan pembahasan yang cermat serta sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

“Menurut Presiden UU Omnibus Law termasuk RUU Cipta Kerja akan menjadi jalan cepat dan solusi bagi bangsa ini, namun perlu diantisipasi dampak sebaliknya termasuk langkah-langkah inkonstitusional dalam Pasal 170 RUU Cipta Kerja ini,” katanya.

Dalam hal ini, tambah Didik, Presiden harus berhati-hati dan mengawasi kinerja aparatnya secara serius. Bahkan perlu langkah-langkah cepat dan tepat untuk memberikan penjelasan yang utuh kepada masyarakat terkait dengan argument dibalik rumusan dalam Pasal 170 RUU Cipta Kerja itu.

“Kalau perumusan Pasal 170 RUU Cipta Kerja tersebut bukan kesengajaan dan bagian dari kesalahan, maka pemerintah harus segera melakukan koreksi, evaluasi dan konsolidasi termasuk menjelaskan kepada publik agar tidak muncul spekulasi berlebihan,” kata Didik.

“Sebaliknya, kalau itu sebuah kesengajaan dan dianggap suatu langkah yang benar, pemerintah harus mempertanggungjawabkan langkah-langkah inkonstitusionalnya karena sudah menabrak UUD 1945, khususnya Pasal 20 jo Pasal 1. Negara kita negara hukum, bukan negara kekuasaan. Politik kita sudah bertransformasi ke Demokrasi, jangan sampai kembali ke Otoritarian kembali,” pungkas Ketua Umum Karang Taruna Nasional ini.

Sebelumnya diketahui bahwa dalam BAB XIII Ketentuan Lain-lain RUU Cipta Kerja yang diajukan Pemerintah ke DPR Pasal 170 berbunyi: 

Ayat (1)

Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.

Ayat (2)
Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Ayat (3)
Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Sumber : https://fraksidemokrat.org/index.php/article/read/didik-mukrianto-pasal-170-ruu-ciptaker-sesat-pikir-dan-inkonstitusional

Related Articles

Back to top button