BeritaKegiatan

Amalkan Nilai Luhur dalam Empat Pilar MPR RI

06 Desember 2017 17.49 PM

Sosialiasi empat pilar MPR RI kembali dilakukan anggota DPR-MPR RI, Didik Mukrianto, SH., MH di Bojonegoro, Minggu (3/12) lalu. Disampaikan dia, dalam pembukaan undang undang dasar (UUD) 1945 dijelaskan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia itu disusun dalam suatu UUD dalam susunan negara yang berkedaulatan.

Yang artinya bangsa Indonesia merupakan Negara Konstitusional yang Demokratis.

Masih dalam pembukaan UUD dinyatakan bahwa dalam pembentukan suatu pemerintahan Negara Indonesia, perlu disusun dalam Undang-Undang Dasar Negara yang berdasarkan kepada Pancasila.

‘’Konsekuensi sebagai negara hukum, kita menjadi kenal tentang hierarki peraturan perundang-undangan, yang tidak memungkinkan peraturan-peraturan daerah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di pusat, karena harus sesuai dengan asal muasal kedaulatan,’’ tegasnya. 

“ Sebagai negara hukum, tentu kedaulatan negara akan semakin kokoh dan kuat apabila segenap komponen bangsa taat hukum dan aparat penegak hukum menjalankan hukum dan aturan seadil-adilnya” tambah ketua umum Karang Taruna Nasional ini.

Menurut Didik kokohnya hukum dan kedaulatan negara juga tidak terlepas dari komitmen warga negara mengamalkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam empat pilar MPR RI secara utuh dan konsekuen.

“Kesadaran dan komitmen untuk berbangsa dan bernegara ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah.

Tapi masyarakat mempunyai andil yang besar untuk terus mengawal langkah dan kebijakan negeri ini,” ujar anggota Komisi III DPR RI ini.

Sumber : https://radarbojonegoro.jawapos.com/nasional/06/12/2017/amalkan-nilai-luhur-dalam-empat-pilar-mpr-ri/

Related Articles

Back to top button