BeritaOpini

Demokrat : KUHAP Sudah Waktunya Direvisi

DIDIKMUKRIANTO.COM, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Didik Mukrianto mengatakan saat ini DPR sedang menyiapkan dengan seksama naskah akademik dan draft RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“RUU KUHAP adalah inisiatif DPR dan sudah disepakati sebagai Prolegnas Prioritas tahun 2023,” ujarnya saat dihubungi Tim DM Rabu (8/2/2023).

Konsekuensi atas itu, menurut Wakil Sekjend Partai Demokrat ini, maka Naskah Akademik dan Draft RUUnya harus disiapkan oleh DPR. Dan saat ini DPR sedang bekerja u/ mempersiapkan dengan cermat dan hati-hati. 

Lebih lanjut Didik menerangkan bahwa secara umum KUHAP mengatur formil hukum pidana seperti kewenangan penuntutan, daluarsa, dan lainnya. Menurut Didik Revisi KUHAP ini akan penuh tantangan, mengingat berkaitan dengan kewenangan sejumlah lembaga penegak hukum.

“Banyak hal yang perlu dibenahi dalam KUHAP, misalnya terkait due process of law yang idealnya harus dimodernisasi atau diupdate kebaharuannya,”terang Didik. 

Didik melihat, minimal ada 3 poin utama dalam revisi KUHAP, yaitu terkait dengan upaya paksa, pembuktian, dan menguatkan peran yang lebih besar kepada advokat yang merupakan bagian terintegrasi dari sistem peradilan pidana. 

“Memang, salah satu inti persoalan dalam penegakan hukum selama ini adalah implementasi KUHAP. KUHAP sudah waktunya direvisi karena sudah banyak perkembangan yang terjadi secara global seperti prinsip due process of law dan pendekatan restorative justice yang belum diatur dalam KUHAP,” pungkas Didik yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Karang Taruna.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button