Berita

Demokrat : Pilihan Sistem Pemilu  kewenangan pembentuk UU, bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi

DIDIKMUKRIANTO.COM – Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Didik Mukrianto mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) harus menolak permohonan uji materi UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang spesifik membahas sistem pemilu proporsional terbuka dan kembali ke sistem proporsional tertutup.

Menurut Didik kewenangan MK hanya sebatas menguji proses pembentukan UU bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak, Konstitusional atau Inkonstitusional. Sistem pemilu proporsional terbuka tidak bertentangan dengan UUD 1945. Jadi tidak ada alasan bagi MK untuk membatalkan UU tersebut.

“Sesuai dengan pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Uji Formil dan Materiil UU terhadap UUD 1945 adalah kewenangan MK. Kewenangan MK hanya sebatas menguji proses pembentukan UU telah sesuai atau tidak dengan ketentuan, serta pengujian terhadap materi dalam UU yang bertentangan dengan UUD 1945,”ujar Didik saat dihubungi Rabu (8/2/1023).

Menurut penyandang Doktor Ilmu Hukum ini, pada tahun 2008 MK telah memutuskan bahwa proporsional terbuka adalah sistem pemilu yang Konstitusional atau tidak bertentangan dengan UUD 1945. 

Lebih lanjut Wakil Sekjen Partai Demokrat tersebut mengatakan bahwa sistem pemilu proporsional tertutup membuat masyarakat tidak akan mengetahui kualitas anggota legislatif yang dipilih karena partai politiklah yang menentukan siapa yang akan duduk sebagai wakil rakyat. Sehingga, hal ini dikhawatirkan memperkuat dominasi elite partai politik dalam menentukan wakil rakyat.

“Proporsional tertutup akan menghambat jalannya kedaulatan rakyat, bahkan menghambat penguatan demokrasi di Indonesia karena rakyat tidak bisa memilih wakilnya secara langsung,”terangnya.

“Menghambat demokrasi, memberangus kebebasan dan pengagungan kekuasaan adalah jalan kematian demokrasi. Proporsional Tertutup bs berpotensi melahirkan otoritarianisme politik yang menjadi musuh demokrasi,” tambah Didik.

Menurutnya lagi Proporsional Terbuka adalah sistem pemilu yg tepat saat ini untuk menjamin power correction rakyat secara langsung terhadap para pemimpin yang dipilihnya.

“Sebagai negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, harusnya kita semua menjunjung tinggi hak-hak rakyat termasuk #powercorrection rakyat secara langsung terhadap para wakil dan pemimpinnya. Sistem proporsional terbuka adalah salah satu sarana power correction rakyat terhadap para wakil dan pemimpinnya,” jelasnya.

Sementara itu dalam berbagai kesempatan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sendiri secara tegas mengatakan bahwa demokrat menolak sistem pemilu proporsional tertutup karena membatsi hak rakyat memilih wakilnya yang sebagai anggota legislatif.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button