Berita

Demokrat : Putusan PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda, Secara Absolut Bukan Kompetensinya

DIDIKMUKRIANTO.COM, Jakarta – Menanggapi Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan menghukum KPU untuk menunda Pemilu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Dr. Didik Mukrianto mengatakan secara absolut perkara tersebut bukan kompetensi PN Jakpus saat dihubungi Kamis (2/2/2023).

“Gugatan perdata dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang diajukan oleh Partai Prima, secara substansi dikategorikan sebagai Sengketa Proses Pemilu,” kata Didik.

Menurut Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna ini, sesuai dengan Undang-Undang (UU) 7/2017, yang dimaksud dengan Sengketa Proses Pemilu adalah sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

“Penanganan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu melalui permohonan ke Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota. Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu disampaikan oleh calon Peserta Pemilu dan/atau Peserta Pemilu,” terang Didik.

Lanjut Didik, dalam hal penyelesaian sengketa proses Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu tidak diterima oleh para pihak, maka para pihak dapat mengajukan upaya hukum kepada pengadilan tata usaha negara.

“Sengketa Proses Pemilu melalui pengadilan tata usaha negara meliputi sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara Pemilu antara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, atau partai politik caton Peserta Pemilu, atau bakal Pasangan Calon dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota,” tambah Didik.

Atas dasar itulah Wakil Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat ini menegaskan bahwa perkara Gugatan perdata dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang diajukan oleh Partai Prima tersebut bukan kompetensi PN Jakpus.

“Saya melihat Putusan tersebut secara absolut bukan kompetensi PN Jakpus karena masuk kategori perkara Sengketa Proses Pemilu yang secara lex specialis masuk dalam rejim UU 17/2017. Selain itu, putusan tersebut juga ultra petita,” jelas Didik.

Lebih lanjut Didik menjelaskan bahwa kualifikasi perbuatan melawan hukum secara perdata tidak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu. 

“Putusan untuk menghentikan tahapan Pemilu atau penundaan pemilu karena gugatan perdata perbuatan melawan hukum, bukan saja bertentangan dengan UU Pemilu, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan konstitusi yang telah menetapkan siklus pemilu lima tahunan,” ucap Didik

“Jangan-jangan Majelis Hakim PN Jakpus yang memeriksa dan memutus perkara a quo ingin membuat sistem pemilu yang baru yaitu proporsional tertunda dalam Pemilu 2024 besok. Aneh bin ajaib!,” sindir Didik.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button