
DIDIKMUKRIANTO.COM, Jakarta – Menanggapi Vonis Mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, anggota Komisi III DPRRI dari Fraksi Partai Demokrat Dr. Didik Mukrianto menilai bahwa putusan tersebut senafas dengan rasa keadilan publik.
“Sebagaimana kita tahu bahwa bagian terpenting dalam putusan hakim adalah pertimbangan hakim yang didasarkan kepada keadilan (ex aequo et bono) dan mengandung kepastian hukum, di samping kemanfaatan bagi para pihak yang bersangkutan,” tutur Didik saat dihubungi Selasa (14/2/2023).
Wakil Sekjend Partai Demokrat ini menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan perkara Sambo, hakim juga memerlukan adanya pembuktian, dimana hasil dari pembuktian itu akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam memutus perkara.Â
“Pembuktian merupakan tahap yang paling penting dalam pemeriksaan di persidangan. Pembuktian bertujuan untuk memperoleh kepastian bahwa suatu peristiwa atau fakta yang diajukan itu benar-benar terjadi, guna mendapatkan putusan hakim yang benar dan adil,” terangnya.
Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna, juga menerangkan bahwa hakim tidak dapat menjatuhkan suatu putusan sebelum nyata baginya bahwa peristiwa atau fakta tersebut benar-benar terjadi, yakni dibuktikan kebenaranya, sehingga nampak adanya hubungan hukum antara para pihak.
“Dalam kasus Sambo ini, kita bisa melihat dan menilai pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang cukup lengkap dan cermat. Sehingga konstruksi peristiwanya bisa menggambarkan dengan terang terjadinya pembunuhan berencana,” kata Didik.
“Dalam persepektif itulah dengan independensi dan keyakinannya, Hakim telah memutuskan sesuai dengan keyakinan dan kewenangannya. Secara umum dapat saya nilai, keputusan ini juga senafas dengan rasa keadilan publik,” terangnya kembali.
Sebagaimana diketahui bahwa pada hari Senin (13/2/2023) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan Vonis Hukuman Mati kepada Terdakwa Sambo.
Sambo dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo pun divonis mati yang mana lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang adalah seumur hidup penjara.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” imbuhnya.