Berita

Didik Mukrianto Harap Pencabutan Izin Perusahaan Langgar Aturan Hutan Dilakukan Secara Konsisten

DIDIKMUKRIANTO.COM, Jakarta – Politikus Partai Demokrat, Didik Mukrianto, mengapresiasi langkah Presiden RI Prabowo Subiantomencabut 28 perusahaan yang melanggar aturan terkait pemanfaatan hutan di tiga provinsi Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Apresiasi tinggi atas keputusan Bapak Presiden. Keputusan ini bentuk langkah konkrit atas komitmen penegakan hukum melalui Satgas PKH. Negara hadir lindungi hutan & rakyat,” jelas Didik dikutip dari akun X pribadinya, Kamis,(22/1/2026).

Lebih lanjut, Didik berharap, agar keputusan ini dapat ditindaklanjuti dengan sejumlah langkah nyata. Didik menyebut, langkah nyata tersebut bisa berupa penindakan hukum hingga pelibatan masyarakat adat secara aktif.

“Penindakan hukum pidana/perdata (denda, ganti rugi ekologis) supaya ada efek jera nyata. Libatkan masyarakat adat & lokal secara aktif dalam pengelolaan lahan pasca-pencabutan, plus fokus restorasi hutan & pencegahan bencana jangka panjang,” tukas Didik.

Tak hanya itu, Didik meminta, agar penertiban hingga pencabutan izin perusahaan yang melanggar aturan terkait pemanfaatan hutan dapat dilakukan secara konsisten hingga berkeadilan.

“Harapan kita juga, penertiban seperti ini bisa dilakukan secara konsisten, inklusif, & berkeadilan agar benar-benar pulihkan lingkungan & lindungi kepentingan rakyat. Mari kawal implementasinya bersama,” pungkasnya.

Diketahui, adapun 28 perusahaan yang dikenai sanksi terdiri dari 22 perusahaan di sektor pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hutan kayu.

Dengan pencabutan persetujuan lingkungan tersebut, seluruh entitas kehilangan legalitas operasional dari sisi lingkungan.

Sumber : https://www.kedaipena.com/didik-mukrianto-harap-pencabutan-izin-perusahaan-langgar-aturan-hutan-dilakukan-secara-konsisten/

Related Articles

Back to top button