Berita

FPD : Hukum Tidak Boleh Berjarak Dengan Rasa Keadilan

DIDIKMUKRIANTO.COM, Jakarta – Hukum tidak boleh berjarak dengan rasa keadilan. Penegakan hukum yang berjarak dengan rasa keadilan, maka akan mengoyak rasa keadilan publik.

Itulah  pandangan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Dr. Didik Mukrianto, terkait dengan penetapan tersangka Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18) yang tewas ditabrak oleh purnawirawan polisi inisial ESBW.

“Saya bisa memahami kerisauan masyarakat, mengingat Almarhum menjadi korban dan sekaligus ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana,” terang Didik yang dihubungi Tim DM, Minggu (29/1/2023)

Dalam pandangannya, menurut Didik,  penetapan tersangka oleh penyidik tersebut bisa dianggap tidak adil dan tidak wajar jika tidak bisa dipertanggungjawabkan transparansi dan akuntabilitas pemeriksaan dan keputusannya. Itulah setidaknya logika dan common sense publik memahami.

“Jangan sampai ada anggapan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tersebut terkesan subyektif,  kurang arif dan terburu-buru serta tidak proporsional dan profesional karena menetapkan korban meninggal sebagai tersangka. Dan bagaimana pemenuhan alat buktinya? Serta kondisi psikologi keluarga korban. Tidak terhindarkan jika ada anggapan ada potensi rekayasa dalam penetapan tersangka dan penerbitan SP3,” kata Ketua Umum Karang Taruna ini.

Didik berharap agar  penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dapat mengundang pengacara dan keluarga korban untuk menjelaskan seterang-terangnya dan setransparan mungkin proses dan hasil penyidikan termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-buktinya. Selain itu penyidik perlu mendengar dan memberi ruang kepada keluarga korban dan pengacara jika ada fakta-fakta dan bukti-bukti lain yang berbeda. Hal tersebut juga akan menghindarkan munculnya berbagai spekulasi tudingan negatif terhadap Polri.

“Penegakan hukum memang harus dipastikan governance dan akuntabilitasnya agar terhindar dari potensi kriminalisasi terhadap orang yang tidak salah, dan sebaliknya membebaskan pelaku yang sesungguhnya,”lanjut Didik

Dalam penuturannya, Didik berharap agar perlindungan hukum terhadap Korban atas SP3 yang dikeluarkan Penyidik juga harus mendapatkan perhatian dan akses yang cukup. 

“Saya mendengar, keluarga punya standing yang mungkin berbeda dengan penyidik. Untuk itu, jika keluarga korban mengambil upaya untuk mempertahankan hak dan kepentingannya sebagai korban, maka harus dipastikan mendapatkan akses dan ruang yang adil,”pungkas Didik.

Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Hasya sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya.

Polisi berkesimpulan kecelakaan tersebut diakibatkan kelalaian Hasya. Sementara itu, purnawirawan polisi dianggap bukan penyebab kecelakaan tersebut. Atas dasar kesimpulan tersebut, polisi menghentikan penyidikan kasus kecelakaan tersebut. 

Related Articles

Back to top button