Berita

FPD : Kasus Indosurya, Keadilan Tidak Boleh Dikalahkan Oleh Persekongkolan Jahat

DIDIKMUKRIANTO.COM, Jakarta – Anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat DPR RI Dr. Didik Mukrianto berpandangan bahwa dalam sudut pandang rasa keadilan public vonis lepas atau bebas murni oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat beberapa waktu yang lalu (26/1/2023) terhadap terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) Henry Surya bisa dianggap sebuah tragedy penegakan hukum dan keadilan.

“Masyarakat sangat memahami bahwa salah satu aspek terpenting dalam putusan hakim adalah pertimbangan hakim yang didasarkan kepada keadilan (ex aequo et bono) dan mengandung kepastian hukum, di samping kemanfaatan bagi para pihak yang bersangkutan,” ujar Didik.

Menurut Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna ini, idealnya Hakim harus berani membuat terobosan untuk menggali rasa keadilan. Hakim tidak boleh terbelenggu oleh formalitas prosedural atau pasal-pasal undang-undang semata. Hakim dituntut berbicara dengan hati nuraninya guna menggali rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat, bukan hanya berbicara dengan rasionalitas pada bunyi pasal-pasal undang-undang.

“Hakim harus berani berijtihad agar keadilan bisa ditemukan untuk bahan putusan, sehingga mewujudkan Keadilan yang substantive. Keadilan yang diciptakan oleh hakim dalam putusan-putusannya berdasar hasil galiannya atas rasa keadilan di dalam masyarakat, tanpa dibelenggu pada procedural dan formalitas semata. Itulah makna judge makes law, hakim membuat hukum. Keadilan itu tidak hanya ada dalam pasal-pasal UU, tetapi harus lebih banyak dicari di dalam denyut-denyut kehidupan masyarakat,” terang Didik.

Wakil Sekjend Partai Demokrat ini, juga menegaskan jika mendasarkan kepada pertimbanga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut, yang pada pokoknya menyatakan bahwa  tindakan Henry terbukti sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), namun tindakan petinggi KSP Indosurya itu bukan ranah pidana, melainkan perkara perdata, bagi masyarakat pencari keadilan vonis bisa dianggap menciderai rasa keadilan public karena putusan tersebut menjauh dari rasa keadilan yang diharapkan masyarakat.

“Untuk itu saya berharap agar Penyidik dan Penuntut Umum bekerja lebih keras lagi, lebih cermat dan lebih seksama lagi untuk melakukan penegakan hukum dan mengungkap setiap dugaan tindak pidana di KSP Indosurya yang diduga merugikan nasabahnya hingga Rp. 106 Triliun. Dalam Negara Hukum yang Demokratis seperti Indonesia, Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan apapun termasuk potensi persekongkolan penjahat dan oknum penegak hukum!” pungkas Didik.

Sebelumnya, dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa terdakwa Henry Surya tidak bersalah atas tindak pidana penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya. Majelis hakim berpandangan, tindakan Henry terbukti sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Namun, menurut majelis hakim, tindakan petinggi KSP Indosurya itu bukan ranah pidana, melainkan perkara perdata.

Dan pada saat ini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah menaikkan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya ke tahap penyidikan.

Related Articles

Back to top button